OJK Minta Industri Asuransi Bebenah Diri untuk Perbaiki Persoalan di Lini Kesehatan
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta industri asuransi melakukan pembenahan menyeluruh, khususnya pada aspek layanan, sistem, hingga efisiensi operasional guna memperbaiki berbagai persoalan di sektor asuransi kesehatan yang selama ini menjadi perhatian masyarakat.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan, perbaikan tersebut diperlukan agar biaya penyelenggaraan asuransi kesehatan menjadi lebih efisien sekaligus mampu menjaga keberlanjutan pembiayaan kesehatan di tengah tingginya inflasi medis.
“Tentunya rekan-rekan dari perusahaan asuransi harus berbenah diri karena menyangkut masalah layanan, sistem, dan sebagainya sehingga itu lebih murah dan lebih efisien,” ujarnya, dalam Investortrust Power Talk bertajuk ‘Upaya Pencegahan Overtreatment pada Layanan Medis, di Aryaduta Hotel, Jakarta, Senin (6/7/2026).
Baca Juga
OJK Soroti 'Overtreatment', Minta Perusahaan Asuransi dan RS Perkuat Sinergi
Menurut Ogi, industri asuransi kesehatan dalam beberapa tahun terakhir menghadapi tekanan cukup besar akibat meningkatnya rasio klaim. Bahkan, rasio klaim asuransi kesehatan sempat mencapai 95,5% pada 2023, yang kemudian mendorong banyak perusahaan menaikkan harga premi secara signifikan.
Namun, kebijakan kenaikan premi tersebut memicu keluhan dari masyarakat karena diberlakukan secara merata, termasuk kepada pemegang polis yang tak pernah mengajukan klaim.
“Kami mendapatkan komplain dari masyarakat karena peningkatan premi sangat signifikan dan diberlakukan secara merata, termasuk juga pemegang polis yang tidak pernah klaim,” kata Ogi.
Ia menjelaskan, setelah berbagai penyesuaian dilakukan, rasio klaim mulai dapat dikendalikan. Ke depan, OJK berharap tingginya inflasi medis juga dapat ditekan melalui pembentukan ekosistem asuransi kesehatan yang lebih sehat dan efisien.
Di lain sisi, OJK mencatat adanya tren positif berupa meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan kesehatan. Hal tersebut terlihat dari tetap meningkatnya jumlah polis asuransi kesehatan maupun total premi yang dihimpun perusahaan asuransi, meskipun premi mengalami kenaikan dan inflasi medis masih tinggi.
“Ini artinya bahwa masyarakat mulai semakin sadar akan kebutuhan kesehatan bagi dirinya maupun keluarganya. Ini menjadi catatan bagi kita semuanya,” ucap Ogi.
Baca Juga
OJK Bidik Rp 43,7 Triliun Dana Kesehatan Korporasi Masuk ke Industri Asuransi
POJK tersebut, lanjut Ogi, dirancang untuk menciptakan keseimbangan antara perlindungan konsumen, keberlanjutan industri asuransi, dan peningkatan kualitas layanan kesehatan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan dalam ekosistem asuransi kesehatan.
Selain itu, OJK juga mendukung implementasi Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 1117 mengenai transformasi pembiayaan kesehatan melalui Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ).
Ogi menilai, implementasi KAPJ menjadi langkah strategis untuk mendorong perubahan struktur pembiayaan kesehatan nasional. Selama ini pembiayaan kesehatan masih didominasi oleh pengeluaran langsung masyarakat (out of pocket) dan pembiayaan korporasi.
“Jadi tujuan yang ingin kita capai adalah mendorong pergeseran struktur pembiayaan kesehatan yang saat ini masih banyak ditopang oleh pengeluaran langsung masyarakat dan pembiayaan korporasi menuju mekanisme risk pooling yang lebih kuat melalui asuransi kesehatan,” ujar Ogi.
