OJK Sebut Protection Gap Jadi Tantangan Besar Industri Asuransi RI
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai, persoalan protection gap atau kesenjangan perlindungan masih menjadi tantangan besar bagi industri perasuransian nasional. Kondisi itu menunjukkan masih rendahnya tingkat perlindungan masyarakat terhadap berbagai risiko yang dapat menimbulkan kerugian finansial.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan, terdapat lima jenis protection gap utama yang saat ini menjadi perhatian utama, yaitu risiko bencana alam, mortalitas, siber, kesehatan, serta kesiapan dana pensiun.
“Kita melihat bahwa ada yang disebut dengan protection gap, yang sudah dikenal di dalam industri perasuransian dan menjadi suatu pembicaraan yang terus-menerus bahwa masyarakat perlu mendapatkan perlindungan,” ujarnya, dalam Investortrust Power Talk bertajuk ‘Upaya Pencegahan Overtreatment pada Layanan Medis, di Aryaduta Hotel, Jakarta, Senin (6/7/2026).
Baca Juga
OJK Dorong Industri Reasuransi Perkuat 2 Hal Ini Agar Tetap Tumbuh
Ogi menjabarkan, tantangan pertama berasal dari tingginya risiko bencana alam (natural catastrophe). Sebagai negara yang berada di kawasan ring of fire, Indonesia memiliki tingkat kerawanan bencana yang sangat tinggi sehingga perlindungan terhadap masyarakat dan aset perlu diperkuat.
Ia mencontohkan bencana banjir yang terjadi di Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat. Peristiwa tersebut mencerminkan masih rendahnya cakupan perlindungan asuransi terhadap masyarakat maupun harta benda sehingga kerugian yang harus ditanggung korban menjadi sangat besar.
“Di sini peran daripada para pihak, termasuk asuransi, bagaimana memitigasi risiko yang dapat kita bisa kendalikan, tapi ada juga yang tidak bisa kita kendalikan, itu namanya protection gap,” kata Ogi.
Selain bencana alam, ia menyebut risiko kematian (mortality) juga menjadi perhatian. Menurutnya, meninggalnya pencari nafkah utama dalam keluarga dapat memberikan dampak ekonomi yang sangat besar apabila tak didukung perlindungan asuransi yang memadai.
Tantangan berikutnya adalah meningkatnya risiko siber (cyber risk). Ogi mengatakan, ancaman siber seringkali datang tanpa disadari dan dapat menimbulkan kerugian besar bagi individu maupun pelaku usaha.
“Kemudian yang ketiga adalah risiko siber. Ini tidak kelihatan tetapi seolah-olah tiba-tiba muncul dan terjadi suatu kerugian yang sangat besar karena kita tidak bisa melindungi, memitigasi risiko yang tiba-tiba terjadi. Ini menjadi PR (pekerjaan rumah) bagi kita semuanya,” ucapnya.
Baca Juga
OJK: Asuransi Umum Potensial, Industri Harus Perkuat Underwriting
Di sektor kesehatan, OJK juga menaruh perhatian terhadap masih lebarnya protection gap di tengah meningkatnya kebutuhan layanan kesehatan masyarakat. Ogi menilai, isu inflasi medis (medical inflation) yang tinggi serta praktik overtreatment perlu menjadi perhatian seluruh pemangku kepentingan, termasuk regulator.
Sementara itu, tantangan terakhir adalah rendahnya kesiapan dana pensiun masyarakat. Ia mengungkapkan manfaat pensiun yang diterima sebagian besar masyarakat saat ini hanya sekitar 10%-15% dari penghasilan ketika masih aktif bekerja atau replacement ratio.
Kondisi tersebut dinilai belum mampu memenuhi kebutuhan hidup setelah pensiun dan berpotensi memperbesar fenomena sandwich generation, yaitu generasi produktif yang harus menanggung kebutuhan ekonomi orang tua sekaligus keluarganya sendiri.
