OJK Dorong Industri Reasuransi Perkuat 2 Hal Ini Agar Tetap Tumbuh
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong industri reasuransi nasional untuk memperkuat dua hal ini untuk menjaga pertumbuhan berkelanjutan. Kedua hal itu adalah penguatan kapasitas reasuransi domestik dan peningkatan kualitas underwriting.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan, industri reasuransi mencatatkan pendapatan premi Rp 9,81 triliun dengan nilai klaim mencapai Rp 4,19 triliun.
“Meskipun pendapatan premi masih mengalami penyesuaian dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, industri reasuransi tetap mampu menjaga stabilitas operasional dan pengelolaan risiko,” ujarnya, dalam jawaban tertulis, dikutip Senin (6/7/2026).
Baca Juga
OJK Beberkan Dampak Konflik Timteng Terhadap Industri Reasuransi
Menurut Ogi, kinerja industri reasuransi tak semata-mata diukur dari pertumbuhan premi, melainkan juga dari kualitas portofolio, kecukupan permodalan, serta kemampuan perusahaan dalam menyerap risiko secara berkelanjutan.
“Ke depan, penguatan kapasitas reasuransi domestik dan kualitas underwriting akan menjadi faktor penting dalam mendukung pertumbuhan industri,” katanya.
Industri reasuransi, lanjut Ogi, juga memiliki peluang untuk meningkatkan peran di pasar regional maupun internasional seiring bertambahnya kapasitas industri dan pengalaman dalam mengelola berbagai jenis risiko.
Namun, untuk meningkatkan daya saing tersebut, OJK menilai masih diperlukan penguatan permodalan, peningkatan kapasitas teknis, pengembangan kualitas sumber daya manusia (SDM), serta penerapan tata kelola dan manajemen risiko yang lebih baik.
“OJK terus mendorong penguatan industri reasuransi nasional agar dapat menyerap lebih banyak risiko domestik sekaligus menangkap peluang bisnis dari pasar internasional,” ucap Ogi.
Baca Juga
Kiprah Global Reasuransi Indonesia di Tengah Perang Iran vs AS-Israel
Di lain sisi, OJK juga menyoroti masih besarnya protection gap terhadap risiko bencana di Indonesia. Untuk mengurangi kesenjangan perlindungan tersebut, diperlukan kolaborasi yang erat antara pemerintah, industri asuransi dan reasuransi, serta seluruh pemangku kepentingan.
“Langkah yang perlu dilakukan antara lain memperkuat kapasitas reasuransi nasional, meningkatkan literasi dan inklusi asuransi, mengembangkan produk yang lebih terjangkau dan sesuai kebutuhan masyarakat, serta memanfaatkan teknologi untuk memperluas distribusi produk,” ujar Ogi.

