OJK Optimistis Industri Reasuransi Bakal Penuhi Ekuitas Minimum 2026
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai industri reasuransi nasional masih memiliki ruang yang luas untuk memperkuat permodalan, meskipun kinerja premi mengalami tekanan
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan, ke depan masih terdapat peluang penguatan ekuitas secara organik melalui berbagai langkah strategis yang dapat dilakukan pelaku industri.
“Peluang penguatan ekuitas secara organik antara lain melalui penguatan kapasitas retensi, peningkatan kualitas underwriting dan manajemen risiko, efisiensi operasional, serta konsolidasi apabila diperlukan,” ujarnya, dalam jawaban tertulis, belum lama ini.
Baca Juga
Industri Minta Reasuransi Dimasukkan dalam Program Penjaminan Polis Asuransi
Ogi menyatakan, per Oktober 2025, ekuitas industri reasuransi termasuk reasuransi syariah dan unit usaha syariah (UUS) tercatat sebesar Rp 5,84 triliun. Sementara itu, premi reasuransi tercatat Rp 22,74 triliun atau terkontraksi 1,03% secara year on year (yoy).
Ke depan, ia optimistis industri reasuransi mampu memenuhi ketentuan ekuitas tahap pertama yang mulai berlaku pada 2026. Di mana, untuk reasuransi konvensional wajib memenuhi ekuitas minimum Rp 500 miliar, dan reasuransi syariah minimum Rp 200 miliar.
“OJK optimistis industri reasuransi dapat memenuhi peningkatan ekuitas tahap pertama pada 2026, seiring penyesuaian strategi bisnis dan struktur permodalan yang dilakukan secara bertahap sesuai ketentuan yang berlaku, dengan tetap memperhatikan profil risiko masing-masing perusahaan,” kata Ogi.
Baca Juga
OJK Tunggu Dokumen Resmi Merger Asuransi dan Reasuransi BUMN
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa reasuransi merupakan mekanisme penting dalam penyebaran risiko yang dilakukan oleh perusahaan asuransi. Dalam praktiknya, terdapat dua jenis kontrak reasuransi, yaitu treaty dan fakultatif.
Pada kontrak treaty, seluruh risiko yang telah diperjanjikan wajib disesikan kepada reasuradur, sementara kontrak fakultatif memberikan fleksibilitas yang lebih besar bagi perusahaan asuransi.
“Untuk kontrak fakultatif lebih fleksibel, perusahaan asuransi bisa menanggung retensi sendiri lebih besar atau lebih kecil tergantung dari asesmen risikonya (baik atau buruk) dan selebihnya direasuransikan,” ucap Ogi.
OJK, lanjut dia, terus mendorong perusahaan asuransi untuk lebih selektif dalam menerima risiko dan tidak sekadar mengalihkan sebagian besar risiko tersebut kepada reasuransi.
“Untuk itulah ada kebutuhan kualitas underwriter yang bagus,” ujar Ogi.

