OJK Terbitkan POJK 7/2026, Dorong Daya Saing BPR lewat Penguatan Modal
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Perekonomian Rakyat (POJK 7/2026). POJK ini dirilis untuk mendorong industri BPR meningkatkan daya saing melalui penguatan permodalan.
“Melalui permodalan yang kuat, BPR diharapkan mencapai economic of scale dalam menghadapi tantangan dan persaingan yang semakin ketat, dapat meningkatkan daya saing, menjalankan fungsi intermediasi dengan baik, dan dapat menyerap risiko yang timbul atas kegiatan operasionalnya,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae dalam keterangan resmi, Jumat (2/7/2026).
Baca Juga
Merger 6 BPR Disetujui OJK, Aset Merger Diprediksi Capai Rp 400 Miliar
POJK 7/2026 merupakan penyempurnaan POJK sebelumnya yang mengatur mengenai permodalan, yaitu POJK Nomor 5/POJK.03/2015. Melalui POJK ini, OJK juga menyelaraskan beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar akuntansi terkini yang berlaku bagi BPR, antara lain POJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang BPR dan BPR Syariah, POJK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kualitas Aset BPR, dan SEOJK Nomor 21 Tahun 2024 tentang Panduan Akuntansi Perbankan bagi BPR.
Dian menjelaskan, POJK tersebut mengatur pemenuhan modal inti minimum melalui penambahan modal disetor/modal sumbangan berupa aset tetap dalam bentuk tanah dan bangunan dengan persyaratan tertentu. POJK itu jugamemberikan relaksasi batas waktu pemenuhan kelengkapan administrasi dalam pemenuhan persyaratan modal disetor.
Baca Juga
Rugikan Miliaran Rupiah, Komisaris BPR DCN Malang Resmi Diserahkan OJK ke Kejaksaan
Selain itu, POJK 7/2026 menggariskan penyesuaian komponen permodalan, antara lain penyesuaian saldo surplus revaluasi aset tetap menjadi komponen modal inti. “Dalam rangka mendorong enforcement pemenuhan modal inti minimum BPR, POJK ini pun mengatur penyempurnaan sanksi bagi BPR yang melanggar kewajiban pemenuhan modal inti minimum,” tutur Dian Ediana Rae.
.
POJK 7/2026 mulai berlaku 30 Juni 2026. Informasi lebih lanjut mengenai ketentuan ini, termasuk FAQ, materi sosialisasi, dan abstrak peraturan, dapat diakses melalui aplikasi Sistem Informasi Ketentuan OJK (SIKEPO) pada laman sikepo.ojk.go.id.
