OJK Minta TAFS Benahi Tata Kelola Penagihan, Awasi Ketat Rencana Perbaikan
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta PT Toyota Astra Financial Services (TAFS) melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola penagihan dan penarikan agunan, termasuk terhadap kerja sama pihak ketiga, menyusul hasil pendalaman atas dugaan tindak pidana kekerasan dalam proses penarikan kendaraan agunan yang terjadi di Serang, Banten.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan terintegrasi OJK Agus Firmansyah mengungkapkan, OJK telah menyelesaikan pendalaman terkait persoalan tersebut. Proses pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan data dan dokumen serta keterangan dari pengurus TAFS pada 22 Juni 2026, sebagai tindak lanjut pemanggilan sebelumnya yang dilakukan pada 8 Juni 2026.
“Pendalaman OJK menunjukkan adanya indikasi bahwa tindakan yang dilakukan oleh petugas lapangan dari pihak ketiga tidak sesuai dengan ketentuan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara TAFS dengan pihak ketiga maupun standar operasional prosedur (SOP) penarikan agunan yang telah ditetapkan oleh TAFS,” ujarnya, dalam keterangan pers, Sabtu (27/6/2026).
Selain itu, lanjut Agus, OJK juga memperoleh informasi mengenai dugaan pengalihan objek jaminan fidusia dari debitur kepada pihak lain tanpa persetujuan TAFS dan tanpa penyerahan dokumen kepemilikan kendaraan.
“Terkait dugaan tindak kekerasan yang terjadi, OJK menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum sesuai dengan kewenangan masing-masing,” katanya.
Menurut Agus, sebagai tindak lanjut hasil pemeriksaan, TAFS telah menyampaikan sejumlah langkah perbaikan kepada OJK. Upaya tersebut antara lain mencakup evaluasi internal, penerapan tindakan korektif, penghentian kerja sama dengan pihak ketiga yang dinilai tak menjalankan tugas sesuai ketentuan, penyampaian data dan klarifikasi yang dibutuhkan OJK, serta pelaporan perkembangan penanganan kasus secara berkala.
“OJK selanjutnya meminta TAFS melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola kegiatan penagihan dan penarikan agunan, termasuk memperkuat mekanisme pengawasan terhadap tenaga penagihan internal maupun pihak ketiga sebagai bagian dari upaya meningkatkan pelindungan konsumen dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku,” ucapnya.
Baca Juga
OJK: Pembiayaan Motor dan Modal Kerja Multifinance Tumbuh hingga April 2026
TAFS juga diwajibkan menyampaikan rencana aksi perbaikan kepada OJK paling lambat tujuh hari kerja dan melaporkan pelaksanaannya dalam waktu maksimal 30 hari kerja. Rencana aksi tersebut paling sedikit memuat penguatan tata kelola, pengawasan terhadap pihak ketiga, penyempurnaan prosedur penagihan dan penarikan agunan, serta mekanisme pemantauan dan pelaporan pelaksanaannya.
Agus menambahkan, apabila dalam proses pengawasan ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, OJK akan mengambil tindakan pengawasan yang tegas, termasuk mengenakan sanksi administratif sesuai kewenangannya. Ia menyatakan, tanggung jawab atas seluruh proses penagihan dan penarikan agunan tetap berada pada perusahaan pembiayaan, walaupun pelaksanaannya melibatkan pihak ketiga.
“Penggunaan pihak ketiga tidak menghilangkan tanggung jawab perusahaan untuk memastikan seluruh proses tersebut dilaksanakan secara profesional, beretika, tidak menggunakan kekerasan, intimidasi, ancaman, atau tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip pelindungan konsumen,” ujarnya.
Baca Juga
Insentif Mobil Listrik Juni 2026 Ditunda, OJK Soroti Dampak ke Multifinance
Di lain sisi, OJK juga mengingatkan para debitur untuk memenuhi kewajiban sesuai perjanjian pembiayaan dan tidak mengalihkan, menjual, menggadaikan, atau memindahtangankan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan pembiayaan sebelum masa perjanjian berakhir.
Masyarakat juga diminta berhati-hati ketika membeli kendaraan yang masih menjadi objek jaminan fidusia, terutama apabila transaksi tidak disertai dokumen kepemilikan kendaraan yang sah.
“OJK akan terus memperkuat pengawasan terhadap praktik penagihan di industri pembiayaan guna memastikan seluruh pelaku usaha jasa keuangan menerapkan tata kelola yang baik, mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, dan senantiasa mengedepankan pelindungan konsumen dalam setiap kegiatan usahanya,” kata Agus.
