Penagihan Pindar Makin Diawasi Ketat, OJK Bakal Tindak Pelanggaran
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan terus melakukan pengawasan secara berkelanjutan terhadap seluruh penyelenggara pinjaman daring (pindar), termasuk penggunaan jasa pihak ketiga dalam kegiatan operasional, khususnya jasa penagihan.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mendorong penyelenggara pindar untuk memastikan kerja sama dengan pihak ketiga dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
”Juga memiliki mekanisme pengendalian yang memadai, serta dievaluasi secara berkala,” ujarnya, dalam jawaban tertulis, dikutip Senin (18/5/2026).
Baca Juga
Asuransi Kredit Pindar Mulai Dimanfaatkan Lender, OJK Dorong Perluasan Cakupan Produk
Agusman menjelaskan, tindak lanjut pengawasan dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh penyelenggara pindar. Apabila ditemukan pelanggaran, OJK akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, ketentuan mengenai penagihan telah diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Baca Juga
OJK Catat Pembiayaan Produktif Pindar Tembus Rp 34,66 Triliun per Maret 2026
”Implementasi ketentuan tersebut akan terus dilakukan pemantauan agar berjalan secara konsisten, termasuk di industri pindar,” kata Agusman.
OJK juga mengimbau seluruh penyelenggara pindar untuk memastikan pihak ketiga yang digunakan mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku. Selain itu, lanjut dia, penyelenggara tetap bertanggung jawab atas seluruh aktivitas penagihan yang dilakukan oleh pihak ketiga tersebut.

