Belanja Kesehatan dari Kantong Pribadi Masih Rp 181 Triliun, Ruang Pertumbuhan Asuransi Kesehatan Disebut Sangat Besar
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai, tingkat pengeluaran kesehatan masyarakat yang masih ditanggung langsung dari kantong pribadi atau out of pocket (OOP) menunjukkan pentingnya penguatan perlindungan kesehatan melalui asuransi.
Di lain sisi, kontribusi asuransi kesehatan swasta terhadap total belanja kesehatan nasional juga masih relatif rendah sehingga membuka peluang pertumbuhan industri yang besar.
Kepala Departemen Pengawasan Asuransi dan Jasa Penunjang OJK Sumardjono mengungkapkan, porsi OOP di Indonesia mencapai 28,3% atau sekitar Rp 181 triliun dari total belanja kesehatan nasional. Kondisi ini menunjukkan masih banyak masyarakat yang harus menanggung sendiri biaya kesehatan ketika mengalami sakit.
“Padahal salah satu tujuan asuransi adalah mengurangi pengeluaran yang tidak terduga. Ini dulu ada istilah sadikin (sakit sedikit menjadi miskin). Karena begitu kita masuk ke rumah sakit biayanya cukup signifikan,” ujarnya, dalam Webinar OJK Institute bertajuk Perlindungan Kesehatan dan Ketahanan Finansial: Peran Asuransi dalam Menghadapi Risiko Masa Depan, Kamis (25/6/2026).
Baca Juga
Pelemahan Rupiah Berpotensi Dorong Penyesuaian Premi Asuransi Kesehatan
Sumardjono menyatakan, kontribusi asuransi kesehatan swasta terhadap total belanja kesehatan nasional saat ini baru sekitar 5,1%. Angka tersebut menunjukkan tingkat penetrasi yang masih rendah sekaligus menjadi peluang bagi industri asuransi untuk berkembang lebih jauh.
Ia juga menyoroti masih lebarnya health protection gap atau kesenjangan perlindungan kesehatan di kawasan Asia Pasifik. Berdasarkan data yang dimilikinya, kawasan tersebut menyumbang sekitar 57% dari total health protection gap global.
“Karena masyarakat semakin sadar pentingnya kesehatan, tetapi kesadaran tersebut belum selalu diikuti dengan kepemilikan perlindungan finansialnya. Ditambah lagi, penduduk semakin menua, teknologi medis semakin canggih, harapan hidup meningkat,” kata Sumardjono.
Baca Juga
OJK Dorong Implementasi KAPJ untuk Perkuat Ekosistem Asuransi Kesehatan
Hal tersebut terdengar menjadi kabar baik, namun ada konsekuensi yang mengikuti di belakangnya, yaitu biaya kesehatan juga ikut meningkat.
Sumardjono menjelaskan, berbagai tantangan tersebut menjadi salah satu alasan pihaknya menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan. Regulasi tersebut dirancang sebagai fondasi untuk memperkuat ekosistem asuransi kesehatan yang lebih sehat dan berkelanjutan.
Menurutnya, POJK tersebut lebih dari sekadar aturan semata, melainkan upaya untuk membangun sistem asuransi kesehatan yang lebih sehat. Regulasi tersebut juga tak hanya memberikan manfaat bagi perusahaan asuransi, tapi juga bagi peserta dan fasilitas layanan kesehatan.
“Peserta akan mendapatkan perlindungan yang lebih adil, perusahaan asuransi memperoleh bisnis yang lebih berkelanjutan, dan rumah sakit memiliki hubungan kerjasama yang lebih akuntabel,” ucap Sumardjono.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa penyelesaian berbagai persoalan di sektor kesehatan tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja. Diperlukan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan agar sistem perlindungan kesehatan dapat berjalan secara efektif.
