OJK Dorong Konsolidasi Bank KBMI 1 dan Buka Opsi Merger untuk Penuhi Ketentuan Free Float 15%
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya dalam memperkuat struktur perbankan nasional melalui dorongan konsolidasi, khususnya bagi bank-bank yang berada dalam kategori Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti (KBMI) 1. Langkah ini diambil guna mengoptimalkan fungsi intermediasi, memacu pertumbuhan ekonomi, serta merespons dinamika teknologi dan ketidakpastian global.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengungkapkan bahwa penguatan bank-bank KBMI 1 merupakan langkah strategis yang harus ditempuh secara terarah dan penuh kehati-hatian (prudent). Selain untuk meningkatkan skala ekonomi (economic of scale), kebijakan ini juga merupakan amanat langsung dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) agar OJK mewujudkan langkah nyata dalam konsolidasi bank umum.
Himbauan resmi terkait penguatan fundamental dan konsolidasi ini sejatinya telah disampaikan kepada industri perbankan kategori KBMI 1 sejak Oktober 2025 lalu. OJK meminta setiap bank melakukan evaluasi menyeluruh atas kinerja bisnis, permodalan, kualitas aset, tata kelola, hingga prospek jangka panjang mereka.
Baca Juga
Saham KBMI IV Masih Lesu, BBCA Anjlok Hampir 30% Sejak Awal Tahun
"Pendekatan anorganik melalui konsolidasi sangat diperlukan untuk dapat menjadi dorongan terhadap kinerja bank yang dinilai mengalami stagnasi," ujar Dian dalam jawaban tertulis Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Mei 2026, Rabu (24/6/2026).
Kendati demikian, Dian menegaskan bahwa OJK tidak akan memaksakan proses ini. Otoritas lebih mengedepankan pendekatan yang natural dan sukarela berdasarkan kajian bisnis yang sehat.
Keputusan akhir untuk melakukan konsolidasi diserahkan sepenuhnya kepada pemegang saham masing-masing bank, sesuai dengan pertimbangan bisnis dan strategi korporasi mereka. Hingga saat ini, OJK mencatat sudah ada beberapa bank yang melayangkan rencana untuk berkonsolidasi demi meningkatkan skala bisnis yang lebih besar.
"Dengan demikian, OJK menegaskan bahwa arah kebijakan ini bukan kebijakan yang tergesa-gesa, melainkan proses penguatan bertahap dan terukur, mengedepankan dialog dengan industri, dan berorientasi pada terciptanya perbankan yang lebih kuat, efisien, inovatif, dan mampu memberikan layanan yang semakin baik kepada masyarakat dengan tetap menjaga stabilitas sistem keuangan dan perlindungan nasabah," jelas Dian.
Baca Juga
OJK Dorong Penguatan Fundamental dan Konsolidasi Bank KBMI 1, Regulasi Baru Sedang Disiapkan
Solusi Free Float Melalui Merger
Di sisi lain, menyikapi kewajiban pemenuhan porsi saham publik minimal 15% (free float) bagi emiten perbankan, OJK menyatakan bahwa aturan tersebut berlaku mutlak untuk seluruh emiten bank yang tercatat di pasar modal, tidak terkecuali bank KBMI 1. Untuk memenuhi ambang batas tersebut, OJK membuka lebar opsi penyesuaian struktur kepemilikan, termasuk melalui skema penggabungan usaha (merger).
Dian menambahkan, emiten perbankan yang belum memenuhi ketentuan free float 15% dapat menjadikan merger antara dua atau lebih bank sebagai solusi strategis. Melalui penggabungan tersebut, struktur kepemilikan saham dapat disesuaikan hingga jumlah minimum saham publik terpenuhi.
"Adapun mekanisme pelaksanaan free float maupun penggabungan bank mengacu pada ketentuan pasar modal yang berlaku," tutur Dian.
