Bank JTrust Penuhi Ketentuan “Free Float”, Suspensi Saham BCIC Segera Dicabut?
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Saham PT Bank JTrust Indonesia Tbk (BCIC) terkena suspensi Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak awal tahun ini karena tidak memenuhi ketentuan saham beredar di publik (free float). Otoritas bursa memberi sinyal akan mencabut suspensi efek BCIC.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna menjelaskan, pihaknya akan memastikan terlebih dahulu bahwa tidak terdapat kondisi lain yang menjadi penyebab suspensi efek sesuai peraturan bursa.
Baca Juga
J Trust Bank (BCIC) Cetak Laba Rp 112,86 Miliar di Semester I 2025, Tumbuh 30,49%
“Bursa akan mencabut suspensi Efek BCIC di pasar reguler periodic call auction, segera setelah bursa memastikan pemenuhan kewajiban perseroan,” ujar Nyoman melalui pesan singkat, Rabu (8/10/2025).
Otoritas bursa memberlakukan suspensi kepada BCIC sejak 31 Januari 2025 karena tidak memenuhi ketentuan I-A terkait free float. Pada 8 Oktober 2025 pukul 11.17 WIB, Bank JTrust baru melaporkan perubahan struktur pemegang saham yang berakhir pada 7 Oktober 2025 melalui form E019. Perseroan melaporkan perubahan struktur pemegang saham yang telah memenuhi ketentuan free float minimal 7,5%.
Baca Juga
J Trust Bank (BCIC) Sebentar Lagi Rights Issue, Nilainya Jumbo
Berdasarkan laporan tersebut, jumlah saham free float BCIC adalah 7,75% atau setara 1,39 miliar saham, sehingga sudah memenuhi ketentuan yang berlaku. Dikutip dari keterbukaan informasi BEI, pemegang saham BCIC yang lebih dari 5% adalah JTrust Asia Pte Ltd mengurangi kepemilikan dari 19,11% menjadi 18,67% atau sekitar 3,38 miliar saham.
Adapun pemegang saham BCIC yang kurang dari 5% yaitu masyarakat nonwarkat-scripless meningkat dari 7,27% menjadi 7,71% atau sekitar 1,39 miliar saham.

