OJK: Pelemahan Rupiah Belum Berdampak ke Perbankan
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan bahwa pelemahan nilai tukar rupiah belum berdampak langsung dan signifikan terhadap perbankan.
“Khusus di sektor perbankan, kondisi ini antara lain ditopang oleh Posisi Devisa Neto (PDN) yang rendah dan berada jauh di bawah ambang batas yang ditetapkan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menjawab pertanyaan dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RKDB) OJK Mei 2026, dikutip Rabu (24/6/2026).
Dian menyebut pada April 2026, PDN berada pada level 1,63% dan posisi long, jauh di bawah threshold sebesar 20%. Di tengah berbagai risiko yang berasal dari dinamika global tersebut, risiko kredit perbankan tetap terjaga dengan baik, tercermin dari rasio Non Performing Loan (NPL) yang masih di bawah 3% yaitu sebesar 2,17%.
Di sisi lain, kondisi likuiditas perbankan masih cukup terjaga dan relatif stabil, dengan AL/DPK dan AL/NCD di atas threshold, juga dengan LDR yang baik sebesar 86,88% dan tetap terjaga di range 78%-92%. LCR perbankan tercatat sebesar 192,37%, masih jauh di atas threshold dan masih mencukupi untuk memenuhi likuiditas jangka pendek perbankan ke depan.
Namun demikian, pelemahan nilai tukar rupiah yang berlanjut akan berpotensi berdampak pada debitur yang memiliki eksposur rentan terhadap pergerakan valuta asing yang pada gilirannya dapat menekan kemampuan bayar debitur dan meningkatkan risiko kredit perbankan.
Baca Juga
Siapkah Industri Perbankan Indonesia Menjadi Universal Banking Sesuai UU P2SK?
Dalam kondisi tersebut, perbankan perlu memastikan kecukupan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) serta ketahanan permodalan yang kuat. Per April 2026, rasio CKPN terhadap NPL tercatat sebesar 165,35% yang dinilai masih memadai.
“Ketahanan permodalan perbankan juga tetap solid dengan Capital Adequacy Ratio (CAR) sebesar 23,97%” ujar dia.
Untuk memastikan bahwa perbankan di Indonesia telah mengukur dan mengendalikan berbagai risiko yang ada, OJK secara berkelanjutan melakukan pemantauan terhadap perkembangan risiko dan meminta perbankan untuk senantiasa melaksanakan pengelolaan risiko secara menyeluruh.
Di tengah kondisi global yang masih penuh ketidakpastian, OJK meningkatkan fokus kepada pengawasan individual bank. Selain itu, OJK juga secara berkala telah melaksanakan stress test dengan memasukkan skenario pelemahan nilai tukar rupiah sebagai salah satu asumsi.
“Berdasarkan hasil stress test tersebut, sektor perbankan dinilai masih mampu untuk menghadapi potensi tekanan yang timbul dari pelemahan nilai tukar rupiah,” kata dia.
Baca Juga
Qodari Sebut Prabowo Ingin Himbara Jadi Perbankan Patriotik, Perluas Pembiayaan UMKM
OJK terus mencermati perkembangan perekonomian global yang saat ini masih dibayangi gejolak geopolitik dan harga minyak yang berdampak pada eskalasi volatilitas di pasar keuangan global serta penguatan Index Dolar AS (DXY) yang membuat peningkatan fluktuasi nilai tukar negara emerging markets. Secara berkesinambungan, OJK terus melakukan monitoring intensif terhadap perkembangan kinerja industri perbankan.
“Pelemahan nilai tukar rupiah dapat memicu peningkatan biaya produksi dan inflasi, akibat meningkatnya biaya barang impor, yang selanjutnya dapat mempengaruhi daya beli masyarakat,” ujar dia.

