Premi Asuransi Jiwa Naik 3,28% pada April 2026, OJK Soroti Preferensi Nasabah
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, pendapatan premi industri asuransi jiwa mencapai Rp 62,58 triliun per April 2026, tumbuh 3,28% secara year on year (yoy).
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono, pertumbuhan tersebut menunjukkan permintaan masyarakat terhadap produk asuransi jiwa masih terjaga di tengah kondisi ekonomi yang menantang.
“Dengan tren premi tunggal yang relatif lebih kuat dibandingkan premi reguler,” ujarnya, dalam jawaban tertulis, Selasa (23/6/2026).
Baca Juga
Menurut Ogi, pertumbuhan premi tunggal di tengah ketidakpastian ekonomi antara lain dipengaruhi oleh preferensi sebagian nasabah yang menginginkan perlindungan sekaligus penempatan dana dalam satu transaksi.
“Sementara itu, premi reguler cenderung lebih sensitif terhadap kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat karena memerlukan komitmen pembayaran jangka panjang,” katanya.
Baca Juga
OJK Sebut Kenaikan BI Rate Berpotensi Pengaruhi Strategi Investasi Asuransi
Meski begitu, lanjut Ogi, baik premi tunggal maupun premi reguler tetap memiliki peran penting dalam mendukung pertumbuhan industri asuransi jiwa ke depan.
“Dan memenuhi kebutuhan perlindungan masyarakat yang beragam,” ucapnya.
