OJK: Tumbuh 4,4%, Premi Asuransi Jiwa Tahun 2024 Diproyeksikan Rp 165,92 Triliun
JAKARTA, investortrust.id - Premi asuransi jiwa pada tahun 2024 diproyeksikan tumbuh sebesar 4,4%, dengan akumulasi premi sebesar Rp 165,92 triliun.
"Hal ini seiring berakhirnya pandemi Covid-19 di Indonesia dan telah terbentuknya ekuilibrium baru untuk produk unit link di tengah implementasi SEOJK PAYDI. Namun demikian, tentunya angka ini masih akan tergantung dengan kondisi perekonomian setelah pemilu tahun ini," kata Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam keterangan di Jakarta, Rabu (10/01/2024).
Baca Juga
OJK Terbitkan 4 Peraturan Dorong Transformasi Industri Perasuransian dan Dana Pensiun
Pemenuhan Ekuitas Minimum
Ogi juga menjelaskan, pihaknya telah mewajibkan perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi yang saat ini memiliki ekuitas di bawah jumlah ekuitas minumum (Rp 250 miliar bagi asuransi dan Rp 500 miliar bagi reasuransi) untuk menyampaikan rencana pemenuhan ekuitas minimum, yang wajib disampaikan kepada OJK paling lama enam bulan sejak POJK No 23 Tahun 2023 ditetapkan (jatuh tempo pada akhir Juni 2024). Setelah itu, OJK akan melakukan kajian dan analisis kembali mengenai proyeksi pemenuhan ketentuan permodalan berdasarkan POJK tersebut.
Baca Juga
OJK Cabut Izin Usaha 3 Perusahaan Asuransi, 7 Dalam Pengawasan Khusus
OJK, lanjut Ogi, juga masih terus melakukan proses pembahasan dan penyusunan atas PP terkait asuransi wajib. "OJK akan terus tetap aktif dalam berbagai proses tersebut. OJK mengharapkan agar PP tersebut terbit di tahun 2024, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat luas," paparnya.
Berdasarkan Penjelasan Pasal 52 angka 15 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), disebutkan bahwa Program Asuransi Wajib di antaranya mencakup asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability) terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana.
"Selain itu, jika ingin dikembangkan, dapat pula diperluas dengan asuransi big event. Ini apabila terdapat kegiatan yang mengumpulkan orang banyak, seperti konser, pertandingan olahraga, dan lain-lain," imbuhnya.

