Tahun Ini, AAJI Targetkan 100.000 Agen Asuransi Tersertifikasi
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menargetkan sebanyak 100.000 agen asuransi mengantongi sertifikasi profesi hingga akhir 2026. Strategi ini menjadi bagian dari transformasi industri untuk memperkuat profesionalisme tenaga pemasar dan meningkatkan perlindungan nasabah.
Direktur Eksekutif AAJI, Emira E. Oepangat mengatakan, saat ini terdapat sekitar 225.000 agen asuransi jiwa di Indonesia. Dari jumlah tersebut, separuhnya ditargetkan mulai mengikuti proses sertifikasi yang berlaku efektif mulai 1 Juli 2026.
“Saat ini di Indonesia kita punya sekitar 225.000 agen. Insyaallah harus disertifikasi sampai akhir tahun ini 100.000,” kata Emira dalam konferensi pers MDRT Day 2026 di Graha AAJI, Jakarta, Kamis (18/6/2026).
Menurutnya, proses sertifikasi dilakukan bertahap karena tiga bulan pertama masih berada dalam pengawasan ketat Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Pada fase awal, asesmen wajib dilakukan secara tatap muka sebelum beralih ke sistem digital.
Baca Juga
MDRT Day 2026 Dukung Profesionalisme Agen Asuransi, AAJI Siapkan Sertifikasi Nasional
AAJI menyiapkan sekitar 120 asesor untuk mendukung proses tersebut. Setelah masa evaluasi selesai, sertifikasi akan dilakukan secara daring dengan kapasitas 3.000-5.000 agen per bulan.
“Kalau tiga bulan pertama lolos evaluasi, kita akan lakukan sertifikasi online. Karena agen tidak hanya berada di Jakarta, sehingga perlu sistem yang bisa menjangkau seluruh Indonesia,” jelasnya.
Emira menjelaskan sertifikasi digital akan dilengkapi teknologi verifikasi wajah berkala untuk mencegah praktik perjokian. Sistem ini juga dapat digunakan secara offline di wilayah dengan keterbatasan akses internet.
Lebih lanjut, ia menegaskan sistem lisensi agen akan dihapus secara bertahap hingga 2030. Setelah tenggat tersebut, seluruh tenaga pemasar asuransi wajib memiliki sertifikasi profesi sebagai syarat menjalankan aktivitas pemasaran.
“Sampai tahun 2030 tidak boleh lagi ada yang namanya lisensi agen. Jadi tidak boleh hanya tahu teori, tetapi harus memiliki sertifikasi kompetensi,” katanya.
Baca Juga
LPS Ungkap Mandat Baru, Bisa Lakukan Penyelamatan Perusahaan Asuransi Mulai 2030
Sementara itu, MDRT Indonesia Country Chair, Mentari Winarni menyebut, jumlah anggota MDRT di Indonesia saat ini sekitar 2.000 orang atau sekitar 1% dari total agen asuransi nasional. Seluruh anggota MDRT didorong menjadi kelompok pertama yang memenuhi standar sertifikasi baru tersebut.
“Nantinya member MDRT tentu harus memiliki sertifikasi juga. Profesionalisme agen akan semakin kuat dengan adanya standar kompetensi yang bisa diverifikasi masyarakat,” ujar Mentari.
Dalam masa transisi, agen yang belum tersertifikasi masih diperbolehkan beroperasi dengan syarat mengikuti program Continuous Professional Development (CPD). Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, OJK dapat meminta perusahaan melakukan evaluasi hingga penghentian kerja sama dengan agen terkait.
Kebijakan sertifikasi nasional ini menjadi salah satu agenda utama yang dibahas dalam MDRT Day 2026. Acara ini akan berlangsung 15 Juli 2026 di The Kasablanka Hall Jakarta, pukul 08.00 - 17.00 WIB.
