Tren NPF Multifinance Terus Naik, OJK Dorong Industri Lakukan 4 Hal Ini
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, rasio pembiayaan bermasalah atau non performing financing (NPF) industri multifinance terus menunjukkan tren peningkatan dari waktu ke waktu.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengungkapkan, untuk menekan tren peningkatan, regulator mendorong industri melakukan empat hal ini.
“Industri multifinance terus didorong untuk melakukan penguatan manajemen risiko,” ujarnya dalam jawaban tertulis, menjawab pertanyaan Investortrust, Minggu (7/6/2026).
Baca Juga
Piutang Pembiayaan Multifinance Tumbuh 2% Jadi Rp 514,6 Triliun per April 2026
Kedua, OJK mendorong peningkatan kualitas analisis kredit bagi para pelaku multifinance. Kemudian, industri juga terus didorong untuk melakukan pemantauan portofolio secara insentif.
“Serta penerapan restrukturisasi pembiayaan secara selektif sesuai prinsip kehati-hatian guna menjaga kualitas pembiayaan di tengah dinamika pereonomian,” kata Agusman.
Baca Juga
Pembiayaan Multifinance Maret 2026: Multiguna Dominan, Mobil Listrik Melonjak 31,63%
Sekadar informasi, data OJK menunjukkan, NPF gross industri multifinance masing-masing berada di level 2,89% pada April 2026. Angka tersebut mengalami tren peningkatan dibandingkan beberapa waktu sebelumnya.
Pada Maret 2026 misalnya, NPF gross tercatat 2,83% atau lebih rendah dibanding April 2026. Capaian di Maret 2026 tersebut juga lebih tinggi ketimbang Februari 2026 yang berada di angka 2,78%. Sementara pada Desember 2025, NPF gross multifinance tercatat 2,51%.

