Begini Cara OJK Kawal NPF Multifinance Agar Tetap Terjaga
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya untuk terus mengawal industri perusahaan pembiayaan atau multifinance agar rasio pembiayaan bermasalah atau non performing financing (NPF) tetap terjaga. Untuk itu, OJK menempuh berbagai strategi agar NPF tetap aman.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman mengatakan, dalam mengawal kinerja industri multifinance pihaknya melakukan pengawasan melalui dua cara, yaitu off site dan on site. “Off site kan kita dari laporan rekan-rekan industri, kalau on site kami datang berkunjung dan memeriksa,” ujarnya, di Jakarta, dikutip Rabu (6/3/2024).
Jika melihat NPF secara industri hingga akhir 2023, posisinya berada di level 2,44% atau jauh di bawah ambang batas 5% yang ditentukan regulator. Meski NPF secara industri di bawah batas maksimal, lanjut Agusman, setiap perusahaan tentu memiliki risiko pembiayaan yag berbeda-beda. Jika NPF sudah melampaui 5%, maka akan diminta deadline terkait langkah tindak lanjut dalam perbaikan bisnis.
“InI bertahap. Kalau masih melanggar dan seterusnya akan menerima peringatan dan seterusnya, nanti ada SP1, SP2, dan SP3, ada semua di POJK-nya,” katanya.
Ia menambahkan, jika belum ada perbaikan yang dilakukan oleh perusahaan pembiayaan dalam masa pembatasan kegiatan usaha dan itu terus berlanjut maka pada akhirnya akan dilakukan pencabutan izin usaha.
“Itu bukan berarti kita menunggu 5% itu terlampaui atau enggak. Sedikit saja (NPF) naik, industri sudah heboh. Dan rekan-rekan di asosiasi juga sangat kuat menjaganya (NPF),” pungkas Agusman.
Baca Juga
Dorong Kontribusi Multifinance, OJK Luncurkan Roadmap Berikut

