Antisipasi NPF, OJK Minta 'Multifinance' Beri Keringanan Pinjaman
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perusahaan pembiayaan (multifinance) untuk memberikan relaksasi pembayaran bagi debitur yang terdampak dinamika ekonomi yang terjadi belakangan ini. Langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi potensi peningkatan kredit bermasalah atau non performing financing (NPF).
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengungkapkan, pihaknya bersama pelaku industri dan asosiasi terus melakukan pendataan, serta asesmen menyeluruh terhadap dampak situasi terkini.
“Mencermati situasi terkini, OJK akan terus meningkatkan monitoring dan komunikasi dengan industri PVML untuk meyakini bahwa pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik, termasuk dalam memberikan kemudahan akses pembiayaan bagi UMKM (usaha mikro kecil dan menengah),” ujarnya, dalam jawaban tertulis, Minggu (7/9/2025).
Baca Juga
Agusman menjelaskan, bagi debitur yang terdampak secara material dan memengaruhi kemampuan pembayaran pinjaman, OJK mendorong multifinance untuk memberikan relaksasi. Bentuknya antara lain restrukturisasi pinjaman dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian serta pelindungan terhadap nasabah.
Di sisi bersamaan, ia menyatakan bahwa OJK akan melanjutkan kebijakan deregulasi untuk mendorong pengembangan industri PVML. Regulasi yang dimaksud antara lain memberikan kemudahan pembiayaan bagi calon nasabah pembiayaan, perusahaan pembiayaan infrastruktur, dan pergadaian yang historisnya memiliki rasio pembiayaan bermasalah yang rendah.
“Dalam upaya terus mengembangkan industri PVML dan memberikan kemudahan bagi masyarakat, khususnya segmen UMKM untuk mengakses pembiayaan,” kata Agusman.
Baca Juga
OJK Siapkan Deregulasi untuk Permudah Perizinan Multifinance, Pergadaian, dan LKM
“Sepanjang calon nasabah tersebut dinilai masih memiliki kemampuan membayar angsuran dan selaras dengan risk appetite lembaga jasa keuangan yang bersangkutan,” sambung dia.
Hingga Juli 2025, OJK mencatat NPF industri multifinance tetap terjaga dan jauh di bawah batas maksimum yang telah ditentukan yaitu 5%. Dengan NPF gross tercatat berada di level 2,52% dan NPF nett di angka 0,88%.

