Skema Coordination of Benefit (CoB) Asuransi Komersial dan BPJS Kesehatan Berpotensi Dongkrak Efisiensi Pembiayaan Kesehatan
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai, implementasi coordination of benefit (CoB) atau koordinasi antar penyelenggara jaminan (KAPJ) antara perusahaan asuransi kesehatan komersial dan BPJS Kesehatan memiliki potensi besar dalam meningkatkan efisiensi sistem pembiayaan kesehatan nasional sekaligus memperbaiki kualitas layanan bagi masyarakat.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono, skema KAPJ dapat menjadi salah satu solusi untuk memperkuat sinergi antara program jaminan kesehatan nasional dan asuransi kesehatan nasional.
“Terkait koordinasi antara penyelenggara jaminan (KAPJ) antara asuransi kesehatan komersial dan BPJS Kesehatan, OJK melihat inisiatif ini memiliki potensi besar untuk meningkatkan efisiensi sistem pembiayaan kesehatan dan kualitas layanan bagi masyarakat,” ujarnya, dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK Mei 2026, secara daring, Jumat (5/6/2026).
Baca Juga
OJK Respons Positif Usulan Industri Soal Pembentukan Pusat Data Asuransi Kesehatan Terintegrasi
Meski begitu, Ogi mengakui implementasi KAPJ masih menghadapi sejumlah tantangan yang perlu diselesaikan oleh para pemangku kepentingan. Tantangan tersebut mencakup integrasi sistem dan data antar lembaga, perbedaan proses operasional, variasi desain produk asuransi kesehatan, hingga kebutuhan penyelarasan mekanisme klaim.
“Masih terdapat sejumlah tantangan, antara lain integrasi sistem dan data, perbedaan proses operasional, variasi desain produk, serta perlunya penyelarasan mekanisme klaim,” katanya.
Baca Juga
OJK Catat Premi Asuransi Tumbuh Negatif 0,36% Jadi Hanya Rp 116 Triliun per April 2026
Di lain sisi, OJK juga tengah mendorong penyesuaian produk asuransi kesehatan sejalan dengan regulasi terbaru yang mengatur tata kelola dan desain produk. Saat ini, perusahaan asuransi yang menawarkan produk asuransi kesehatan telah menyampaikan proses perizinan sesuai ketentuan dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 36 Tahun 2025.
“(Perizinan) akan segera kita keluarkan sehingga (perusahaan asuransi) bisa menjual produk asuransi kesehatan yang lebih baik dengan struktur dan ketentuan yang telah diatur dalam POJK Nomor 36 Tahun 2025,” ucap Ogi.

