OJK Harap Skema Coordination of Benefit (CoB) Mampu Tekan Tingginya Klaim Asuransi Kesehatan
JAKARTA, investortrust.id - Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (KE PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono berharap penerapan skema Coordination of Benefit (CoB) antara BPJS Kesehatan dan asuransi komersial dapat membantu menekan tingginya klaim asuransi kesehatan. Skema ini juga diharapkan dapat mencegah adanya klaim ganda dan penyalahgunaan manfaat asuransi.
Menurutnya, skema CoB dengan BPJS Kesehatan tersebut merupakan inisiatif dari Kementerian Kesehatan yang diperkenalkan melalui Keputusan Menteri Kesehatan pada akhir 2024.
“Melalui skema tersebut diatur bahwa terdapat batasan 200% maksimal dari tarif INA CBGs, dengan 70%-nya akan dijamin oleh BPJS dan sisanya 125% akan ditanggung oleh asuransi komersial,” ujarnya, dalam Konferensi Pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2025, yang digelar OJK, di JCC, Jakarta, Selasa (11/2/2025).
Saat ini, lanjut Ogi, pihaknya tengah menyusun Surat Edaran OJK (SEOJK) mengenai asuransi kesehatan yang akan mengatur mengenai tata kelola penyelenggaraan produk asuransi, termasuk mekanisme kerja sama antara BPJS Kesehatan dan perusahaan asuransi komersial dalam skema CoB.
“BPJS Kesehatan akan menjadi penjamin dan pembayar pertama yang memberikan pembayaran klaim terlebih dahulu hingga batas manfaat sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Baca Juga
Selanjutnya, perusahaan asuransi konvensional dan syariah, serta perusahaan reasuransi membayarkan biaya perawatan yang belum dibayarkan sampai maksimum jumlah yang dipertanggungkan berdasarkan polis ketentuan asuransi kesehatan.
“Diharapkan dengan adanya CoB dapat menekan klaim kesehatan yang ada serta mencegah klaim ganda dan penyalahgunaan atas produk asuransi kesehatan,” ucap Ogi.
Baca Juga
Ini Tanggapan OJK soal Putusan MK Pembatalan Klaim Asuransi Sepihak
Sekadar informasi, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mencatat, rasio klaim kesehatan di industri asuransi jiwa sebesar 105,7% pada semester I 2024. Artinya, klaim yang dibayarkan lebih besar ketimbang premi yang diperoleh.
Hal ini tercermin dari perolehan premi asuransi kesehatan secara industri yang tercatat Rp 11,19 triliun, sementara klaim yang dibayar mencapai Rp 11,83 triliun pada paruh pertama tahun ini.
Sementara untuk industri asuransi umum sedikit lebih baik. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mencatat, klaim rasio untuk lini asuransi kesehatan sebesar 71,75%, dengan rincian premi sebesar Rp 4,75 triliun dan klaim Rp 3,41 triliun pada semester I 2024.

