YLKI Duga Penghapusan Kelas Rawat BPJS Kesehatan Akomodasi Asuransi Komersial
JAKARTA, investortrust.id - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menduga terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan untuk mengakomodasi kepentingan bisnis asuransi komersial. Aturan itu memuat penghapusan kelas rawat BPJS menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
"Patut diduga kelas standar (KRIS) ini digagas untuk mengakomodasi kepentingam asuransi komersial. Pihak RS (rumah sakit) akan berlomba memperbanyak ruang VIP, untuk mengakomodasi peserta JKN yang tidak mau menggunakan kelas standar," kata Pengurus Harian YLKI Agus Sujatno dalam keterangan resminya, Selasa (14/5/2024).
Agus beralasan, Perpres No 59/2024 itu membuat peserta BPJS Kesehatan existing yang saat ini terdaftar di kelas 1 harus secara sukarela turun kelas dan menyesuaikan KRIS. Dengan model aturan itu, pasien eks kelas 1 yang tidak mau dirawat inap di ruang bebarengan dipersilahkan naik ke kelas VIP yang dimiliki rumah sakit.
"Tentu saja dengan konsekuensi membayar selisih biaya, menjadi pasien umum, atau di-cover asuransi swasta (jika punya). Sedang peserta existing yang terkelompok di kelas 3 terpaksa harus naik kelas. Tentu saja, konsekuensi iuran juga berpotensi naik," ujar dia.
Dari segi pelayanan, kata Agus, aturan itu juga menyebut rumah sakit wajib mengalokasikan minimal 60% ruangan sebagai kelas rawat inap standar untuk rumah sakit pemerintah, serta 40% untuk rumah sakit swasta. Artinya, kata dia, rumah sakit harus segera untuk mengikuti mandat perpres.
Tidak Mudah bagi Rumah Sakit
Agus menilai perubahan ini tidak mudah bagi rumah sakit. Terutama rumah sakit swasta untuk mengubah set ruangan menyesuaikan kelas rawat inap standar. Di sisi lain, perubahan ruang ini juga penting untuk dilakukan standardisasi.
"Perlu ada tim pengawas yang melakukan proses kredensial untuk penyesuaian ruang kelas standar. Jangan sampai ada program kelas rawat inap standar, namun infrastruktur berbeda antara rumah sakit yang satu dengan lainnya," kata dia.
Agus menilai fenomena ini juga berpotensi menimbulkan kluster rumah sakit. Dia menilai rumah sakit yang menerima BPJS Kesehatan akan dianggap sebagai rumah sakit kelas dua. Sedangkan rumah sakit yang tidak bekerja sama akan dianggap sebagai rumah sakit premium.
Ia juga menyoroti kesiapan sumber daya manusia untuk menerapkan standar pelayanan. Ini karena cakupan wilayah di Indonesia demikian luas, menyimpan kendala ketidakmerataan tenaga ahli atau dokter spesialis di setiap rumah sakit.
"Dengan kata lain, ketika menerapkan KRIS, juga harus dibarengi layanan standar yang sama. Ini mencakup tenaga medis, obat-obatan, dan fasilitas peralatan," kata dia.
Agus mebyebut, sebetulnya yang dibutuhkan masyarakat konsumen adalah standardisasi pelayanan, bukan standardisadi kelas rawat inap. Dengan standardisasi pelayanan, tidak muncul dugaan kesenjangan dalam penanganan yang selama ini banyak dikhawatirkan pasien.

