Fenomena PHK Disebut Berpotensi Kerek Naik Klaim BPJS Ketenagakerjaan
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Fenomena pemutusan hubungan kerja (PHK) yang masih terjadi di Indonesia mulai berdampak terhadap peningkatan pembayaran klaim dan manfaat di BPJS Ketenagakerjaan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, kenaikan signifikan pada klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sepanjang Maret 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan, kondisi PJK memang memiliki korelasi terhadap meningkatnya pembayaran manfaat dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Secara tahunan (year on year/yoy), pada Maret 2026 tercatat klaim JHT meningkat sebesar Rp 1,85 triliun atau 14,1%, yang didorong oleh kenaikan frekuensi klaim terkait PHK,” ujarnya, dalam jawaban tertulis, dikutip Jumat (29/5/2026).
Baca Juga
Manajer hingga Pegawai Kopdes Merah Putih Bakal Dijamin BPJS Ketenagakerjaan
Selain itu, lanjut Ogi, klaim JKP juga mengalami lonjakan signifikan sebesar 91% (yoy). Peningkatan tersebut dipengaruhi oleh relaksasi persyaratan klaim serta peningkatan manfaat yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025.
Menurutnya, untuk menjaga keberlanjutan pembayaran manfaat di masa mendatang, diperlukan pengelolaan program jaminan sosial yang prudent dan adaptif terhadap perkembangan ekonomi maupun profil risiko peserta.
Baca Juga
BPJS Ketenagakerjaan Siapkan Strategi Hadapi Ancaman PHK 2026, Industri di Jabar Jadi Sorotan
Hal tersebut dapat dilakukan melalui evaluasi berkala terhadap desain program dan manfaat agar tetap selaras dengan kondisi ekonomi nasional dan profil risiko dari para peserta.
“Dengan pendekatan tersebut, diharapkan keseimbangan antara kecukupan manfaat bagi peserta dan keberlanjutan dana jaminan sosial tetap dapat terjaga dalam jangka panjang,” kata Ogi.

