BPJS Ketenagakerjaan Siapkan Strategi Hadapi Ancaman PHK 2026, Industri di Jabar Jadi Sorotan
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — BPJS Ketenagakerjaan menyatakan komitmennya untuk bergerak proaktif dalam merespons ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal yang membayangi sektor industri pada tahun 2026. Langkah ini diambil guna memastikan perlindungan sosial bagi para pekerja tetap terjamin di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, mengungkapkan pihaknya kini tengah melakukan pendataan intensif terhadap perusahaan-perusahaan yang dinilai memiliki risiko tinggi melakukan perumahan karyawan atau PHK. Data ini menjadi dasar bagi lembaga untuk melakukan koordinasi lebih awal dengan pemberi kerja.
"Kami sudah siapkan datanya dan ini akan kita bergerak aktif menghubungi kepada para pemberi kerjanya," ujar dia saat ditemui di kantor Kementerian Koperasi, Jakarta, Senin (11/5/2026).
Ia menekankan fokus utama adalah memastikan hak-hak pekerja yang terdampak bisa segera diterima tanpa hambatan birokrasi.
“Kalau bicara trend PHK mungkin nanti dengan Kemenaker. Kalau tugas kami adalah memastikan bahwa pekerja yang terdampak oleh PHK itu segera dapat dilayani dan mendapatkan haknya,” jelasnya.
Berdasarkan pemetaan sementara, industri di wilayah Jawa Barat (Jabar) menjadi salah satu yang paling disorot. Sektor-sektor yang bergantung pada bahan baku impor seperti plastik dan minyak diprediksi akan mengalami tekanan akibat kondisi ekonomi dunia dan konflik global yang masih berlangsung.
Baca Juga
Maxim Teken MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan, Beri Jaminan Keselamatan Pengemudi
“Yang pasti di daerah Jawa Barat tentunya bahan-bahan bakunya tergantung dengan minyak, plastik, yang tentunya akan terdampak dengan kondisi perekonomian dan perang yang saat ini terjadi,” ungkapnya.
Saiful menekankan BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya menunggu laporan, tetapi siap melakukan aksi ‘jemput bola’ ke lokasi industri yang terdampak.
Salah satu strategi yang disiapkan adalah pembukaan kantor-kantor darurat atau unit layanan khusus di lokasi perusahaan yang mengalami PHK massal. Hal ini bertujuan untuk memfasilitasi para pekerja agar proses klaim manfaat jaminan sosial dapat dilakukan dengan cepat dan tepat di tempat.
“Di mana dan seperti apa itu kami tidak memiliki data, tapi yang pasti kami akan langsung melakukan proaktif dan siap untuk segera memberikan hak-hak bagi para pekerja yang akan terdampak PHK,” terangnya.
Meskipun mengenai tren makroekonomi secara umum merupakan domain kementerian terkait seperti Kementerian Ketenagakerjaan, Saiful menegaskan peran lembaganya adalah sebagai pelindung terakhir bagi pekerja. Fokus utama BPJS Ketenagakerjaan adalah pelayanan maksimal bagi mereka yang kehilangan pekerjaan.

