OJK Buka Suara Soal Rencana Integrasi Bank Danamon dan MUFG
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan tanggapan terkait kabar mengenai masa depan PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN). Termasuk rendahnya tingkat free float saham perusahaan yang berada di bawah 15%, serta isu mengenai potensi merger untuk mencapai kategori KBMI IV atau opsi go private dan de-listing.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menegaskan bahwa pihak otoritas pada dasarnya mendukung penuh langkah konsolidasi yang bertujuan memperkuat industri perbankan nasional, selama dilakukan secara hati-hati.
"Pada prinsipnya OJK mendukung langkah konsolidasi perbankan yang dilakukan secara prudent dan sesuai ketentuan dalam rangka meningkatkan ketahanan bank dan memperkuat industri perbankan nasional," ujar Dian dalam jawaban tertulis Konferensi Pers RDK Bulanan (RDKB) April 2026, Minggu (17/5/2026).
Baca Juga
OJK Cermati Tren Penurunan Suku Bunga Kredit Perbankan di Tengah Kebijakan BI Rate
Terkait spekulasi langkah korporasi bersama Mitsubishi UFJ Financial Group (MUFG), Dian membenarkan adanya rencana integrasi operasional mengacu pada keterbukaan informasi yang telah dirilis baru-baru ini.
"Sebagaimana keterbukaan informasi yang disampaikan Bank Danamon dan publikasi pengumuman MUFG Tokyo pada tanggal 11 Mei 2026, Bank Danamon berintensi mengintegrasikan kegiatan operasionalnya dengan kantor Cabang MUFG di Indonesia," jelasnya.
OJK mengingatkan bahwa seluruh tahapan aksi korporasi ini harus melewati mekanisme regulasi yang ketat. Dian menekankan pentingnya menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat selama proses berjalan.
"Nantinya, setiap rencana aksi korporasi tetap wajib melalui proses perizinan dan persetujuan di OJK sesuai ketentuan yang berlaku. Concern OJK adalah dalam proses aksi korporasi, OJK meminta agar operasional dan layanan kepada nasabah tetap berjalan sebagaimana mestinya," ujarnya.
Baca Juga
Mudahkan Transaksi Saudi Riyal, Danamon Syariah Dukung Kesiapan Finansial Jemaah Haji 2026
Lebih lanjut, Dian meminta publik untuk tidak berspekulasi secara liar dan hanya merujuk pada informasi dari saluran resmi, sembari memastikan OJK akan terus mengawal ketat perkembangan ini.
"OJK mengimbau agar masyarakat senantiasa memantau kanal informasi resmi guna menghindari misinformasi. Setiap aksi korporasi wajib mengikuti ketentuan dan mekanisme keterbukaan informasi yang berlaku. OJK akan terus mengikuti perkembangan rencana dimaksud dan melakukan pengawasan sesuai dengan kewenangan OJK," pungkasnya.

