Potensi Asuransi Swasta Beri Perlindungan Penumpang Transportasi Publik, AAUI dan DAI Bilang Begini
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Keterlibatan asuransi swasta dalam perlindungan transportasi publik dinilai semakin penting, terutama pascainsiden kecelakaan yang melibatkan kereta rel listrik (KRL) dan kereta jarak jauh di kawasan Bekasi.
Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Cipto Hartono mengungkapkan, pihaknya berharap asuransi swasta dapat ikut berperan dalam memperluas cakupan perlindungan bagi masyarakat.
“Yang kita harapkan bagaimana asuransi swasta atau asuransi yang bukan penunjukkan itu bisa dilibatkan. Tapi memang perlu dilihat, asuransi-asuransi yang penunjukkan itu tentu ada dasar hukumnya,” ujarnya, menjawab pertanyaan Investortrust, saat ditemui di Jakarta, Rabu (29/4/2026).
“Jadi dasar hukumnya minimal untuk meng-cover yang sifatnya basic lah, seperti Jasa Raharja untuk santunan dan lain-lain,” sambung Cipto.
Menurutnya, skema perlindungan saat ini masih didominasi oleh jaminan dasar, seperti santunan kecelakaan yang diberikan kepada penumpang. Ke depan, keterlibatan asuransi swasta diharapkan dapat menghadirkan produk yang lebih luas dan bisa diakses masyarakat secara massal.
Selain itu, AAUI juga menyoroti keberlanjutan aturan asuransi wajib tanggung jawab pihak ketiga atau third party liabilities (TPL), khususnya untuk kendaraan bermotor. Sebab, tanpa perlindungan asuransi yang memadai, kerap menimbulkan konflik di lapangan.
Baca Juga
BP BUMN Jamin Santunan Korban Tragedi Kereta Bekasi Cair Cepat, Biaya RS Gratis
“Karena bagaimanapun pada saat kecelakaan, mungkin saja menabrak mobil orang lain, sementara biaya perbaikan itu mahal, maka kalau tidak ada asuransi seringkali akhirnya berantem di jalan atau ke pengadilan,” kata Cipto.
Sementara itu, Ketua Umum Dewan Asuransi Indonesia (DAI) Yulius Bhayangkara mengatakan, saat ini perlindungan dasar bagi penumpang transportasi publik pada dasarnya sudah tersedia melalui skema wajib seperti yang diberikan oleh Jasa Raharja. Namun, ruang bagi asuransi swasta tetap terbuka, terutama dalam bentuk perlindungan tambahan atau top-up.
“Setahu saya ada beberapa inisiatif untuk meng-cover sebagai top up. Terus Jasa Raharja semua di cover, kalau mau beli boleh, termasuk naik pesawat kita tawarin tuh asuransinya. Jadi mestinya buat sebagai top up,” ucapnya, menjawab pertanyaan Investortrust.
Yulius menjelaskan, konsep ini sebenarnya mirip dengan skema yang berlaku di sektor lain, seperti kesehatan melalui BPJS Kesehatan, di mana masyarakat dapat membeli asuransi tambahan di luar jaminan dasar.
Dalam konteks transportasi, model serupa juga sudah mulai terlihat, misalnya pada pembelian tiket pesawat yang sering kali menawarkan opsi asuransi tambahan kepada penumpang.
Baca Juga
Jasa Raharja Beri Santunan hingga Rp 90 Juta untuk Korban Meninggal Kecelakaan Kereta Bekasi
“Kalau mau beli, boleh. Naik pesawat kan coba kita tawarin asuransinya, jadi mestinya buat sebagai top up,” ujar Yulius.
Meski begitu, ia mengakui bahwa tantangan utama dalam pengembangan skema ini adalah rendahnya literasi masyarakat terkait manajemen risiko. Banyak masyarakat masih memandang asuransi sebagai beban biaya, bukan sebagai bentuk perlindungan.
“Makanya kalau lihat literasinya bank, inklusinya lebih tinggi daripada literasinya. Kalau kita (asuransi) literasi memang lebih tinggi daripada inklusinya. Jadi orang kira ngerti asuransi saja, tapi tidak mau beli asuransi,” kata Yulius.
Ia menilai, peningkatan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya manajemen risiko menjadi kunci dalam mendorong penetrasi asuransi, termasuk untuk sektor transportasi publik.
“Risk management itu kan bagian dari kemajuan sebenarnya. Kalau mau maju, harus bisa me-manage risiko,” ucap Yulius.

