Bagikan

Konflik Selat Hormuz Picu Pembatalan Polis Risiko Perang, Industri Asuransi Global Tertekan

Poin Penting

Konflik Selat Hormuz meningkatkan risiko pelayaran global dan memicu lonjakan harga minyak serta inflasi
Lloyd’s of London membatalkan polis risiko perang untuk kapal dan pesawat di kawasan teluk
Premi asuransi melonjak hingga 100% dengan syarat polis yang jauh lebih ketat

JAKARTA, investortrust.idKetegangan di kawasan Selat Hormuz tidak hanya mengguncang sektor energi global, tetapi juga memberi tekanan signifikan terhadap industri asuransi dan reasuransi internasional.

Praktisi asuransi sekaligus Chairman PT Jupiter Insurance Brokers & Consultant Kapler Marpaung mengungkapkan bahwa terganggunya jalur pelayaran di Selat Hormuz langsung meningkatkan risiko yang harus ditanggung industri asuransi global.

“Selat Hormuz ini jalur perdagangan minyak global 20%-25% dan ketika itu tertutup maka mengakibatkan harga minyak naik. Harga minyak naik, inflasi naik, harga barang-barang pada umumnya juga menjadi naik,” ujarnya dalam Podcast Konvergensi di Kantor Investortrust, The Convergence Indonesia, Jakarta, Selasa (28/4/2026).

Baca Juga

Tantangan Berat Industri Asuransi 2026: Permodalan Minimum Rp 500 Miliar dan Dampak Konflik Global

Dosen Program MM- FE&B Universitas Gadjah Mada ini juga menjelaskan, dampak paling cepat terasa pada lini asuransi kelautan (marine insurance), khususnya marine cargo (asuransi pengangkutan barang) dan marine hull (asuransi rangka kapal).

Praktisi Asuransi Sekaligus Chairman PT Jupiter Insurance Brokers & Consultant Kapler Marpaung. Foto: Investortrust/Dicki Antariksa

“Risiko terhadap kapal maupun barang yang diangkut. Artinya, kargonya bisa rusak, kapalnya juga bisa rusak karena risiko peperangan maupun risiko karena tidak beroperasinya kapal tersebut,” katanya.

Seiring meningkatnya eskalasi konflik, pasar reasuransi global mulai mengambil langkah drastis. Salah satunya dilakukan oleh Lloyd’s of London yang mengeluarkan notice of cancellation untuk risiko perang (war risk).

Baca Juga

OJK Pantau Dampak Gempa Sulut-Malut, Klaim Asuransi dan Dapen Masih Dihitung

“Ada pembatalan polis terhadap risiko perang. Artinya, kapal-kapal yang akan dan sedang berlayar di Selat Hormuz itu tidak lagi ada jaminan asuransi untuk risiko perang. Termasuk juga pesawat udara yang melintas di kawasan teluk itu,” ujarnya.

Dalam praktik umum, Kapler menambahkan, risiko perang memang menjadi pengecualian dalam sebagian besar polis asuransi, seperti asuransi kebakaran, kendaraan, hingga asuransi jiwa dan kesehatan. Namun, terdapat pengecualian penting pada sektor penerbangan dan pelayaran internasional.

Praktisi Asuransi Sekaligus Chairman PT Jupiter Insurance Brokers & Consultant Kapler Marpaung. Foto: Investortrust/Dicki Antariksa
Source: Investortrust

“Dua jenis usaha harus membeli asuransi risiko perang, yakni pemilik perusahaan pelayaran dan pemilik perusahaan penerbangan,” jelasnya.

Meski telah ada notice of cancellation, bukan berarti perlindungan sepenuhnya hilang. Industri asuransi global masih menyediakan jaminan, namun dengan premi yang melonjak tajam dan syarat yang jauh lebih ketat.

“Baru syarat-syarat polis itu dibuat sedemikian ketat. Jadi sebenarnya ada (perlindungan), tapi harga preminya menjadi naik,” kata Kapler.

The Convergence Indonesia, lantai 5. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Pusat, 12940.

FOLLOW US

logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024