Tantangan Berat Industri Asuransi 2026: Permodalan Minimum Rp 500 Miliar dan Dampak Konflik Global
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Industri asuransi nasional dinilai tengah menghadapi berbagai tantangan berat, mulai dari pemenuhan ketentuan permodalan, implementasi standar akuntansi baru, hingga tekanan dari dinamika geopolitik global.
Praktisi Asuransi Sekaligus Chairman PT Jupiter Insurance Brokers & Consultant Kapler Marpaung mengungkapkan, salah satu tantangan utama saat ini adalah kewajiban pemenuhan batas minimum ekuitas yang ditetapkan regulator.
“Di akhir tahun 2026 ini kan harus ada Rp 500 miliar buat perusahaan asuransi ya dan Rp 1 triliun di tahun 2028. Kalau kita lihat data, masih ada banyak perusahaan, bahkan dibawah Rp 250 miliar. Ini sebenarnya sekarang menjadi tantangan, akankah mereka bisa lolos sampai akhir tahun 2026 untuk bisa memenuhi ekuitas Rp 250 miliar? Saya agak pesimis,” ujarnya, kepada Investortrust, di Jakarta, Selasa (28/4/2026).
Selain permodalan, industri juga dihadapkan pada penyesuaian terhadap standar akuntansi baru, yaitu Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117, yang mengatur pelaporan keuangan kontrak asuransi.
Baca Juga
Implementasi PSAK 117, OJK Perpanjang Batas Laporan Keuangan Asuransi ke Juni 2026
“PSAK 117 ini sebenarnya sudah lama disosialisasikan dan faktanya harus dimulai tahun 2025, tapi ternyata sampai sekarang pun masih belum bisa. Sehingga OJK (Otoritas Jasa Keuangan) memberikan relaksasi yang harusnya batas laporan keuangan yang audited biasanya tanggal 30 April setiap tahun, ini menjadi mundur ke 30 Juni,” kata Kapler.
Lebih lanjut, ia menyoroti kewajiban spin off unit usaha syariah (UUS) perusahaan asuransi menjadi entitas sendiri sebagai tantangan tambahan bagi industri. Sebab, proses spin off membutuhkan permodalan yang tidak sedikit.
“Ini pun masih ada beberapa permasalahan sebenarnya, karena juga permodalan meningkat. Untuk usahanya mungkin juga belum bisa memenuhi angka Rp 500 miliar atau Rp 1 triliun,” ucap Kapler.
“Takut di sisi lain harus ada spin off di asuransi syariah, kalau yang mampu tidak apa-apa, tapi kalau tidak mampu mereka mungkin akan lepas. Tapi sekarang masih ada beberapa yang masih antara melepas atau mereka spin off,” sambungnya.
Di lain sisi, ketidakpastian global juga turut memberi tekanan terhadap industri asuransi nasional. Konflik geopolitik, termasuk ketegangan di kawasan Timur Tengah, dinilai berdampak pada meningkatnya biaya asuransi serta pengetatan syarat dan ketentuan polis.
“Konflik di Teluk Persia yaitu perang Amerika-Iran yang walaupun sebenarnya belum bisa kita katakan bahwa perang sudah dimulai, tapi ini kan konflik terjadi,” ujar Kapler.
Menurutnya, hal tersebut sudah memberikan dampak kepada industri asuransi nasional, yakni berkaitan dengan tingginya biaya dari asuransi. Terlebih, persyaratan yang ada di dalam polis juga akan semakin ketat.
“Jadi memang industri asuransi saat ini juga tidak dalam kondisi yang katakanlah santai atau tenang. Tidak ada masalah tapi sedang dihadapkan pada masalah yang cukup berat juga,” kata Kapler.

