Pembayaran Manfaat Dapen Naik 14,26%, OJK Beberkan Pemicunya
JAKARTA, invsetortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, pembayaran manfaat dana pensiun (dapen) terus menunjukkan peningkatan signifikan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengungkapkan, per Februari 2026, total pembayaran manfaat tercatat mencapai Rp 20,79 triliun atau tumbuh 14,26% secara year on year (yoy).
“Peningkatan ini pada prinsipnya didorong oleh bertambahnya jumlah peserta yang memasuki usia pensiun normal,” ujarnya, dalam jawaban tertulis, dikutip Rabu (15/4/2026).
Baca Juga
OJK Beberkan Tantangan Industri Dapen Investasi dengan Skema 'Life Cycle Fund'
Selain faktor usia pensiun, Ogi menjelaskan bahwa terdapat sejumlah faktor lain yang turut berkontribusi terhadap kenaikan tersebut. Diantaranya adalah peserta yang berhenti bekerja akibat meninggal dunia maupun karena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau lay off.
OJK menekankan pentingnya langkah strategis dari pengelolaan dana pensiun guna memastikan keberlanjutan pembayaran manfaat di masa mendatang. Salah satu upaya utama adalah memperkuat pengelolaan aset melalui penerapan strategi asset liability management (ALM).
Baca Juga
Total Aset Dapen Tembus Rp 1.700 Triliun atau Tumbuh 12,5%, Ditopang 2 Program Ini
“Dana pensiun perlu memperkuat pengelolaan aset melalui penerapan strategi ALM, memastikan komitmen pendanaan dari pemberi kerja tetap terpenuhi, serta meningkatkan tata kelola yang baik di seluruh aspek operasional, termasuk pengelolaan investasi, kepesertaan, dan pendanaan,” katanya.
