Kemenhut: Biodiversity Credit Berperan Strategis Dorong Pendanaan Konservasi dan Mitigasi Perubahan Iklim
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyatakan biodiversity credit memiliki peran strategis dalam mendukung pendanaan konservasi dan upaya memitigasi perubahan iklim di Indonesia.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kemenhut Satyawan Pudyatmoko dalam Roundtable Dialogue bertema ‘Biodiversity Credits: Peluang dan Tantangan Dalam Implementasi dan Ekspansi Bisnis Jasa Ekosistem di Indonesia’, yang digelar Kadin Indonesia bekerja sama dengan Foreign, Commonwealth & Development Office (FCDO) Kedutaan Besar Inggris di Jakarta, di Hotel Mandarin Oriental, Jakarta, Senin (14/4/2025).
“Saya ingin menyampaikan apresiasi yang tinggi atas terselenggaranya acara ini yang saya anggap memiliki nilai strategis karena beberapa hal,” ujarnya.
Baca Juga
Satyawan mengungkapkan, kesadaran global terhadap pentingnya biodiversitas bagi kesejahteraan masyarakat dan perekonomian dunia terus meningkat selama beberapa dekade terakhir. Bahkan menurutnya, pada 2015 untuk pertama kalinya dalam sejarah, isu biodiversitas secara resmi masuk dalam agenda pembangunan melalui sustainable development goals (SDGs).
“Forum Ekonomi Dunia menganggap hilangnya biodiversitas dan perubahan iklim sebagai dua ancaman paling besar dan Bank Dunia telah menetapkan bahwa hilangnya jasa ekosistem dapat menyebabkan penurunan PDB (produk domestik bruto) global,” katanya.
Baca Juga
Kemenhut: Biodiversity Credit Jadi Instrumen Baru Pengelolaan Hutan
Menurut Satyawan, pendanaan yang berkelanjutan untuk pengelolaan hutan dan biodiversitas sangat penting. Dalam konteks global, Konvensi Keanekaragaman Hayati (CBD) telah menetapkan Global Biodiversity Framework melalui kesepakatan Kunming-Montreal yang mendorong perubahan lingkungan sosial dan ekonomi untuk mendukung konservasi keanekaragaman hayati.
”Kebutuhan pendanaan biodiversitas di Indonesia kira-kira Rp70 triliun per tahun dan terdapat gap pendanaan sebesar 74%. Untuk itu penggalian pendanaan bagi keanekaragaman hayati juga dimandatkan dalam Undang-Undang 32 Tahun 2024 melalui dana konservasi, dana perwalian, serta insentif atas kinerja yang memperkuat penyelenggaraan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya,” ucap dia.
Selain itu, ia juga menyoroti peran regulasi kehutanan yang kini memungkinkan para pelaku usaha mengembangkan model usaha multi usaha kehutanan (MUK), yang mengintegrasikan pemanfaatan hasil hutan kayu, hasil hutan bukan kayu, serta jasa lingkungan dalam satu kawasan.
“Disamping itu pemanfaatan jasa lingkungan dalam model usaha MUK dapat menjadi bagian dari aksi mitigasi perubahan iklim,” kata Satyawan.

