Aturan Insentif Pabrik EV Bakal Selesai Bulan Depan
JAKARTA, investortrust.id -- Pemerintah mengebut penyelesaian aturan mengenai insentif fiskal bagi perusahaan kendaraan listrik atau electric vehicle (EV) pada bulan depan.
“Kita akan membuat kebijakan pemberian insentif fiskal kepada perusahaan yang berjanji membuat pabrik di Indonesia, mudah-mudahan bulan ini atau bulan depan bisa selesai,” kata Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Rachmat Kaimuddin saat kegiatan Indonesia Knowledge Forum (IKF) XII 2023, di Jakarta, Selasa (10/10/2023).
Regulasi tersebut, kata Rachmat, diharapkan dapat menjadi katalis yang mempercepat peningkatan portofolio kendaraan listrik di Indonesia.
Ditemui terpisah, Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Adi Budiarso menyebut pemerintah senantiasa mendorong kebijakan-kebijakan yang pro terhadap lingkungan, termasuk mengenai kendaraan listrik.
Baca Juga
Indika Energy (INDY) ‘Ngegas’ di Bisnis Kendaraan Listrik, Kali Ini Garap Produksi Baterai
“Kebijakan yang pro terhadap lingkungan itu perlu didorong,” kata Adi seperti dilansir Antara.
Pemerintah memberikan insentif pajak untuk mobil listrik sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023.
Insentif tersebut berupa pajak pertambahan nilai (PPN) untuk mobil dan bus listrik yang mencapai 10% pada tahun ini.
Insentif PPN sebesar 10% diberikan kepada mobil dan bus listrik dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di atas 40% mengikuti program Kementerian Perindustrian (Kemenperin), sehingga PPN yang dikenakan nantinya hanya 1%.
Baca Juga
Lalu, juga terdapat insentif PPN sebesar 5% untuk mobil dan bus listrik dengan TKDN sebesar 20% sampai 40%, sehingga PPN yang dikenakan nantinya hanya 6%.
Di samping itu, pemerintah juga menetapkan subsidi berupa potongan harga sebesar Rp7 juta untuk pembelian satu unit motor listrik yang berlaku sejak 20 Maret 2023. Ketentuan tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.

