Kebijakan Pajak Karbon “Paksa” Dunia Industri Turunkan Emisi
JAKARTA, investortrust.id – Kebijakan pajak karbon bisa jadi instrument untuk mendorong dunia industri untuk menurukan emisi. Dengan demikian, instrument ini bisa jadi alternatif untuk berpartisipasi dalam upaya nyata, selain meningkatkan penerimaan negara.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan, sesuai fungsinyakebijakan Pajak Karbon untuk memberikan alternatif kepada dunia usaha guna mengurangi emisi karbon. Bukan semata untuk mencari alternatif penerimaan negara.
“Kita membuat Pajak Karbon, tapi fungsinya bukan untuk cari penerimaan, tapi untuk memberikan alternatif kepada dunia usaha supaya bisa memenuhi net zero emission (NZE),” tegas Suahasil ketika berbicara dalam acara seminar yang ISEI, yang disiarkan secara daring, Jumat (15/9).
Baca Juga
Kemenkeu: Industri Punya Opsi, Bayar Pajak Karbon atau Beli di Pasar Karbon
Pada tataran implementasi, pemerintah memberikan kesempatan kepada dunia industri untuk mencari kredit karbon sendiri. Jika tidak memilih kredit karbon, perusahaan bersangkutan bisa memilih alternatif dengan membayar Pajak Karbon.
Sesuai skenario awal, Pajak Karbon jadi sarana untuk mencapai target Nationally Determined Contribution (NDC) 2030 sekaligus net zero emmision (NZE) pada 2060. Sesuai dokumen NDC terbaru, Indonesia menargetkan pengurangan emisi sebesar 31,89% melalui upaya sendiri. Jika mendapat dukungan internasional, maka penurunan emisi bisa mencapai 43,20%.
Baca Juga
Menkes: Kereta Cepat Jakarta-Bandung Berkontribusi Kurangi Emisi Karbon
Aturan Pajak Karbon yang tercantum dalam UU Harmonisasi Perpajakan (UU HPP), bukan pajak atas emisi yang dikeluarkan perusahaan.
Bila jenis usaha satu perusahaan ternyata menghasilkan emisi karbon melebihi standar yang telah ditetapkan di sektornya, maka pilihannya bisa membayar Pajak Karbon kepada negara. Bisa juga mencari karbon converter di pasar karbon.
Baca Juga

