Pelaporan ESG Wajib Mulai 2027, Ini yang Perlu Disiapkan Perusahaan
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Perusahaan di Indonesia perlu mulai mempersiapkan sistem dan infrastruktur data untuk memenuhi penerapan Standar Pengungkapan Keberlanjutan PSPK 1 dan PSPK 2 yang mulai berlaku pada 1 Januari 2027.
Penerapan standar yang disahkan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) tersebut akan meningkatkan tuntutan terhadap perusahaan dalam mengungkapkan informasi terkait keberlanjutan, termasuk informasi keuangan yang berkaitan dengan risiko dan peluang keberlanjutan.
Managing Partner KAP Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang dan Rekan sekaligus Head of Audit & Assurance Services BDO Indonesia Indra S. Widodo mengatakan, perusahaan perlu mempersiapkan tata kelola, manajemen risiko, serta sistem pengumpulan data sebelum standar tersebut diterapkan.
“Penerapan PSPK 1, PSPK 2, dan SAKb 5000 bukanlah sekadar pemenuhan kewajiban administratif, melainkan sebuah transformasi strategis,” ujar Indra dalam keterangan tertulis, Jumat (25/9/2026).
Baca Juga
BPK Mulai Audit Laporan Keuangan Konsolidasian BPI Danantara Tahun 2025
Menurut Indra, kesiapan perusahaan tidak hanya berkaitan dengan penyusunan laporan, tetapi juga kualitas data dan pengendalian internal yang digunakan untuk menghasilkan informasi keberlanjutan.
Hal tersebut menjadi semakin relevan dengan diterbitkannya Draf Eksposur Standar Asurans Keberlanjutan (SAKb) 5000 oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI). Standar tersebut mengatur kerangka pemberian asurans atas informasi keberlanjutan yang dilaporkan perusahaan.
Dari sisi teknis, perusahaan perlu memiliki pengendalian internal atas pelaporan keberlanjutan atau Internal Controls over Sustainability Reporting (ICSR). Pengendalian tersebut diperlukan untuk memastikan data keberlanjutan dapat ditelusuri, diverifikasi, dan dipertanggungjawabkan.
Indra mengatakan salah satu tantangan yang perlu diantisipasi adalah pengumpulan dan pengukuran data emisi, termasuk emisi Scope 1, Scope 2, dan Scope 3. Perusahaan juga perlu memastikan metodologi perhitungan dan sumber data dapat mendukung proses verifikasi.
“Implementasi SAKb 5000 menuntut perusahaan untuk memiliki kontrol internal yang sangat tangguh. Auditor akan menguji metodologi perhitungan jejak karbon seperti emisi Scope 1, 2, dan 3,” katanya.
Baca Juga
PSPK 2 Berlaku 2027, Perusahaan Didorong Perkuat Analisis Risiko Iklim
Untuk menghadapi penerapan standar pada 2027, perusahaan dapat melakukan uji coba pelaporan (dry run) berdasarkan panduan PSPK serta simulasi proses asurans sepanjang 2026. Langkah tersebut dapat digunakan untuk mengidentifikasi kesenjangan data dan pengendalian sebelum standar mulai diterapkan.
Selain aspek data dan pengendalian internal, perusahaan juga perlu menyesuaikan tata kelola serta pembagian tanggung jawab antarunit yang terlibat dalam penyusunan informasi keberlanjutan.
Dengan penerapan PSPK 1 dan PSPK 2 mulai 1 Januari 2027, kesiapan sistem pelaporan dan kualitas data menjadi bagian penting yang perlu diperhatikan perusahaan dalam memenuhi standar pengungkapan keberlanjutan.
