ICAEW: Indonesia Berpotensi Jadi Pemain Kunci Pasar Karbon
JAKARTA, investortrust.id- The Institute of Chartered Accountants in England and Wales (ICAEW) menilai Indonesia berpotensi besar untuk menjadi pemain kunci di pasar karbon dunia, guna semakin membentuk lanskap ekonomi berkelanjutan secara global. ICAEW merupakan salah satu lembaga akuntan internasional, yang juga memiliki perwakilan di Indonesia.
“ICAEW mengapresiasi inisiatif proaktif Indonesia terhadap komitmen Nationally Determined Contribution (NDC), melalui peraturan tentang bursa karbon. Risiko iklim masih menjadi tantangan utama bagi dunia bisnis," tutur Kepala ICAEW Indonesia Conny Siahaan, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (15/11/2023).
Baca Juga
Pengembangan Bursa Karbon 2024, BEI Akan Libatkan AB dan Pihak Asing
Regulasi bursa karbon di Indonesia diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon. POJK ini berasal dari Undang-Undang No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang mengamanatkan pengaturan lebih lanjut tentang perdagangan karbon melalui bursa karbon.
“Tonggak sejarah peraturan itu menunjukkan pentingnya menyelaraskan keahlian keuangan dengan tujuan keberlanjutan, untuk masa depan yang lebih hijau. Para Chartered Accountants kami akan menjalankan peran penting untuk memastikan transisi yang berkelanjutan,” kata Conny.
Menggenjot Implementasi
Ia mengapresiasi inisiatif Indonesia yang mulai mengambil langkah, di tengah meningkatnya penekanan global untuk mengatasi perubahan iklim. ICAEW mengakui pentingnya inisiatif ini dalam mencapai tujuan iklim global.
“Adanya POJK Bursa Karbon ini menjadi langkah penting yang diambil pemerintah Indonesia untuk mengatasi perubahan iklim, dengan mengatur perdagangan karbon melalui bursa karbon khusus. Kebijakan dari POJK Bursa Karbon dapat membantu menggenjot keberhasilan implementasi peraturan yang sudah ada,” paparnya.
Baca Juga
Pertamina dan ExxonMobil Garap Proyek Dekarbonisasi di Laut Jawa Senilai US$ 2 Miliar
POJK Bursa Karbon juga menjadi langkah penting dalam mempersiapkan kerangka hukum domestik untuk mencapai target pengurangan emisi yang terarah, dan tidak menitikberatkan pada pihak-pihak tertentu saja. Hal ini juga sejalan dengan komitmen yang dibuat di bawah Perjanjian Paris, dan kerangka hukum untuk perdagangan karbon melalui bursa karbon.
“Regulasi itu diharapkan dapat menjadi landasan kegiatan perdagangan karbon bagi berbagai pemangku kepentingan. Ini baik lembaga pemerintah terkait, operator bursa karbon, pelaku usaha, pengguna jasa bursa karbon, dan pihak-pihak terkait lainnya,” imbuhnya. (CR-5)

