Industri Tambang Terjepit Kebijakan Pemangkasan Produksi, Harga Bahan Bakar Global, hingga B50
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id - Industri pertambangan nasional menghadapi tekanan berlapis akibat kebijakan pengendalian produksi, perubahan skema persetujuan rencana kerja anggaran biaya (RKAB), serta kenaikan biaya operasional dari penggunaan B50 dan harga bahan bakar global, yang berdampak pada efisiensi hingga tenaga kerja.
Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) menilai kebijakan pengendalian produksi batu bara dan nikel serta perubahan mekanisme RKAB menjadi tahunan dari 3 tahun berpotensi mengganggu kelangsungan operasional industri.
Ketua Umum Perhapi Sudirman Widhy Hartono menyebut kebijakan tersebut menimbulkan hambatan serius, terutama pada awal tahun saat perusahaan belum memperoleh persetujuan RKAB. “Banyak sekali perusahaan-perusahaan yang tidak dapat berfungsi di awal tahun karena keterlambatan proses persetujuan RKAB,” kata Widhy dalam diskusi "Peran RKAB dan Peningkatan Produksi Dalam Strategi Menyikapi Tantangan Global", dikutip Sabtu (11/4/2026).
Baca Juga
Ketidakpastian RKAB Batu Bara 2026 Bayangi Operasi Perusahaan
Ia menjelaskan bahwa sebelumnya Perhapi telah mengingatkan risiko perubahan skema RKAB dari tiga tahunan menjadi tahunan. Meski terdapat sistem digital untuk mempercepat proses, realisasinya persetujuan tetap mengalami keterlambatan hingga Maret 2026.
Dalam kondisi tersebut, pemerintah memberikan relaksasi penggunaan hingga 25% dari kegiatan yang masih berlaku untuk menjaga keberlangsungan operasional perusahaan tambang.
Tekanan terhadap industri tidak hanya berasal dari regulasi, tetapi rencana pengendalian produksi yang mendorong sejumlah perusahaan melakukan penyesuaian operasional. Widhy mengungkapkan bahwa beberapa perusahaan bahkan telah melakukan efisiensi ekstrem hingga pemutusan hubungan kerja di berbagai wilayah operasional.
Di sisi lain, kebijakan penggunaan biodiesel B50 turut menambah beban biaya produksi. Pengalaman sebelumnya pada B20 hingga B40 menunjukkan adanya penurunan performa alat berat serta peningkatan biaya perawatan, terutama di wilayah terpencil dengan keterbatasan penyimpanan bahan bakar.
Meski pemerintah mengklaim kebijakan B50 dapat menghemat subsidi energi hingga Rp 48 triliun, pelaku industri menilai implementasi kebijakan tersebut perlu dikaji lebih dalam untuk menghindari dampak operasional dan sosial yang lebih luas.
Direktur Business Development PT Pamapersada Nusantara, kontraktor jasa pertambangan terbesar di Indonesia yang menjadi entitas PT Astra International Tbk (ASII), Ade Candra menyatakan kondisi geopolitik global turut memengaruhi operasional perusahaan. Ia menyebut kenaikan harga komoditas, seperti batu bara memang memberikan keuntungan, tetapi di sisi lain biaya produksi juga melonjak akibat kenaikan harga bahan bakar dan kendala pasokan komponen.
“Kita membutuhkan bahan bakar untuk dapat menjalankan alat-alat tambang. Kita juga membutuhkan komponen-komponen yang masih banyak tergantung dari luar,” kata Ade.
Ia menambahkan bahwa penyesuaian produksi yang diatur dalam RKAB berdampak langsung terhadap kontraktor jasa tambang, termasuk penyesuaian jumlah tenaga kerja sejak Februari 2026.
Baca Juga
Pemerintah Buka Revisi RKAB Nikel pada Juli 2026, Kenaikan Produksi Bisa 30%
Ade mencatat harga batu bara memang meningkat hingga 25%, tetapi kenaikan harga bahan bakar global jauh lebih tinggi. Dalam periode Januari hingga Maret, lonjakan harga bahan bakar bahkan mencapai 155%, sehingga menekan margin perusahaan. “Kondisi ini kemudian ditambah dengan adanya penyesuaian produksi. Ini tentu akan berdampak secara signifikan kepada customer pada akhirnya,” ujarnya.
Dengan tekanan dari sisi regulasi, biaya, dan pasar global, industri pertambangan saat ini berada dalam fase penyesuaian untuk menjaga keberlanjutan operasional hingga kondisi kembali stabil.
