Bagikan

Harga Avtur Naik Imbas Perang, Masakapai Boleh Naikkan Biaya Tambahan Bahan Bakar Pesawat hingga 50%

Poin Penting

Kemenhub mengizinkan maskapai domestik mengenakan biaya tambahan (fuel surcharge) maksimal 50% dari tarif batas atas tiket kelas ekonomi.
Kebijakan ini berlaku mulai 13 Mei 2026 sebagai respons atas kenaikan harga avtur yang mencapai Rp 29.116 per liter akibat tensi geopolitik global.
Maskapai diwajibkan mencantumkan biaya tambahan tersebut secara terpisah dari tarif dasar pada tiket dan tetap menjaga kualitas pelayanan.

JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengizinkan maskapai penerbangan niaga berjadwal dalam negeri mengenakan biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge hingga maksimal 50% dari tarif batas atas tiket pesawat kelas ekonomi. Kebijakan tersebut dikeluarkan menyusul kenaikan harga avtur akibat perang di Timur Tengah.

Beleid itu tertuang dalam surat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Nomor AU.005/2/3/DRJU.DAU/2026 tertanggal 14 Mei 2026 tentang pemberlakuan besaran biaya tambahan (surcharge) untuk tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi.

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F Laisa mengatakan, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KM 1041 Tahun 2026 dan publikasi harga avtur per 1 Mei 2026.

Baca Juga

Prabowo Bakal Investasi Besar-besaran Bangun Pengolahan Sawit dan Jelantah Jadi Avtur

“Berdasarkan perhitungan rata-rata harga avtur sesuai dengan yang ditetapkan penyedia bahan bakar penerbangan per 1 Mei 2026 adalah sebesar Rp 29.116, maka badan usaha angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri dapat menerapkan biaya tambahan (surcharge) untuk tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi maksimal 50% dari tarif batas atas sesuai kelompok layanan,” kata Lukman dalam keterangan, Kamis (14/5/2026).

Menurut Lukman, kenaikan harga avtur terjadi di tengah meningkatnya tensi geopolitik dan perang Iran melawan AS dan Israel yang memicu lonjakan harga energi global.

Ilustrasi Perhitungan harga rata-rata dan besaran biaya tambahan (surcharge) sesuai surat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nomor AU.005/2/3/DRJU.DAU/2026 tertanggal 14 Mei 2026. Foto: Kemenhub

Baca Juga

Harga Avtur RI Meroket, Bahlil Klaim Masih Lebih Murah Ketimbang Negara Tetangga

Dalam Kepmenhub Nomor KM 1041 Tahun 2026 disebutkan, maskapai dapat mengenakan fuel surcharge sebesar 50% apabila harga rata-rata avtur berada pada rentang Rp 25.900 hingga Rp 29.750.

Kebijakan tersebut berlaku sejak 13 Mei 2026. Kemenhub juga mewajibkan fuel surcharge dicantumkan secara terpisah dari tarif dasar atau basic fare pada tiket penerbangan.

Selain itu, maskapai tetap diminta menjaga kualitas pelayanan sesuai kelompok layanan masing-masing dalam penerapan biaya tambahan tersebut.

The Convergence Indonesia, lantai 5. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Pusat, 12940.

FOLLOW US

logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024