Berdamai dengan Kreditur, PT Adhi Persada Properti Lolos PKPU
JAKARTA, Investortrust.id - Setelah melalui proses sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), berdasarkan hasil keputusan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 26 Februari 2024, PT Adhi Persada Properti berhasil mencapai proses homologasi melalui kesepakatan damai dengan seluruh kreditur.
Disampaikan Harry Wibowo, Direktur Utama PT Adhi Persada Properti Keputusan ini menjadi pendorong yang baik untuk APP kembali bertumbuh. “Awal dari sebuah lembaran baru, kekuatan baru. Ini adalah awal dari pemulihan kembali bagi APP untuk menjadi perusahaan berkinerja positif dan kuat,” ujar Harry dalam pernyataan yang diterima Selasa (27/2/2024).
Dari informasi yang diperoleh, proses pemungutan suara/voting PKPU APP telah dilaksanakan pada Rabu (7/2/2024) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Berdasarkan hasil voting tersebut, sebesar 99,36% kreditur konkuren dan 87,14% kreditur separatis telah mendukung dan memberikan suara setuju dalam voting rencana perdamaian APP. Terdapat 759 kreditur dari 790 kreditur yang memberikan suara persetujuan atas proposal perdamaian PKPU APP.
Dalam kesempatan tersebut manajemen mengucapkan terima kasih dan apresiasi dan dukungan positif dari seluruh kreditur, sehingga APP dapat melewati proses PKPU dan seluruh tahapan dapat berjalan dengan kondusif serta sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Ke depannya, kata Harry, manajemen APP akan terus melakukan beragam strategi bisnis untuk dapat meningkatkan keberlanjutan perusahaan. Di antaranya adalah pengembangan aset APP yang belum maksimal terutama untuk mengembangkan landed house, dan pengembangan bisnis serta revenue stream baru sehingga kinerja perusahan menjadi lebih baik dan tumbuh kedepannya.
“Kami siap memberikan yang terbaik dan mematuhi komitmen kepada para kreditur, serta siap untuk berkontribusi lebih besar dalam industri properti di Indonesia,” pungkas Harry Wibowo.

