13 Tahun Tertunda, Sertifikat Tanah Warga Apartemen MT Haryono Akhirnya Terbit
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Warga Apartemen MT Haryono, Jakarta, akhirnya menerima sertifikat hak atas tanah setelah melalui proses penyelesaian administrasi selama 13 tahun. Sertifikat tersebut diserahkan dalam bentuk sertifikat elektronik kepada para pemilik unit.
Ketua Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Apartemen MT Haryono, Hari Mukadi menyatakan, proses penerbitan sertifikat berlangsung panjang sejak 2013 akibat berbagai kendala administratif dan finansial.
“Perjalanan ini sangat menguras tenaga dan pikiran. Dulu, kami tidak hanya bingung mengurus administrasi, tetapi juga harus memikirkan bagaimana melunasi tunggakan PBB yang terus berjalan, sementara di sisi lain biaya AJB melonjak di luar kemampuan kami,” katanya dalam keterangan resmi, dikutip Senin (9/3/2026).
Menurut Hari, proses penerbitan sertifikat sempat terhambat oleh sejumlah persoalan, antara lain tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta meningkatnya biaya pembuatan Akta Jual Beli (AJB).
"Warga kemudian berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, antara lain dengan pemerintah daerah, kantor pertanahan di bawah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)," terangnya.
Baca Juga
Menteri Ara Ungkap Danantara Dukung Apartemen Subsidi Meikarta, BUMN Ikut Terlibat
Hari juga menyampaikan, warga melakukan pendataan ulang terkait kewajiban PBB dan mengajukan skema pembayaran bertahap. Sementara itu, terkait biaya AJB, warga mengajukan penyesuaian mekanisme biaya dengan pendampingan dari pihak pengembang.
“Kami mendekati satu per satu masalah. Untuk PBB, kami melakukan pendataan ulang dan negosiasi pembayaran bertahap. Sementara untuk lonjakan biaya AJB, kami mengajukan mekanisme penyesuaian dan pendampingan dari pihak developer agar biaya yang dibebankan kepada warga wajar dan sesuai ketentuan,” tuturnya.
Setelah seluruh kewajiban administrasi diselesaikan dan persetujuan diperoleh, kantor pertanahan setempat kemudian menerbitkan sertifikat hak atas tanah bagi para pemilik unit. Sertifikat asli tersebut diserahkan kepada warga melalui P3SRS dari notaris yang ditunjuk.
Hari menyebut, penerbitan sertifikat tersebut memberikan kepastian hukum atas kepemilikan unit apartemen yang ditempati warga.
“Saya tidak bisa melukiskan rasa bahagia ini. Setelah 13 tahun, dokumen ini akhirnya ada di tangan saya. Ini bukan sekadar secarik kertas, tapi simbol kepastian dan keadilan yang selama ini kami nantikan,” tandas Hari.
Dengan diterbitkannya sertifikat tersebut, status kepemilikan unit warga Apartemen MT Haryono kini memiliki kepastian hukum. Warga berharap proses administrasi pertanahan ke depan dapat berjalan lebih mudah dan cepat bagi masyarakat.

