Bagikan

Dukung Pencabutan Status Tersangka Nabilah O'Brien, Komisi III DPR: Tak Semua Sengketa Hukum Harus ke Pengadilan

Poin Penting

Ketua Komisi III DPR mendukung pencabutan status tersangka Nabilah O'Brien karena dinilai tidak memenuhi unsur pidana fitnah atau pencemaran nama baik.
Kasus ini diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (perdamaian) sesuai semangat KUHP dan KUHAP baru yang mengedepankan rehabilitasi di luar pengadilan.
Perseteruan antara Nabilah dan Zendhy Kusuma resmi berakhir damai setelah menjalani proses mediasi yang difasilitasi oleh pihak Kepolisian dan DPR.

JAKARTA, investortrust.id - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mendukung pencabutan status tersangka selebgram dan pemilik resto Bibi Kelinci Kopitiam Kemang Jakarta Selatan, Nabilah O'Brien. Tidak semua sengketa hukum yang terjadi di masyarakat, seperti kasus yang dialami Nabilah O'Brien, harus diselesaikan ke pengadilan.

Menurut Habiburokhman, sengketa hukum yang minor di masyarakat harus sebisa mungkin diselesaikan secara kekeluargaan di luar pengadilan. Terlebih lagi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru mengedepankan restoratif dan rehabilitatif.

"Komisi III DPR RI sebagai pihak yang membahas dan mengesahkan KUHP dan KUHAP baru, berkomitmen memastikan dua karya agung tersebut benar-benar bisa diterapkan mulai dari semangatnya, azas-azasnya hingga norma hukumnya," kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (9/3/2026).

Nabilah merupakan pemilik rumah makan Bibi Kelinci yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan pencemaran nama baik.

Baca Juga

Komisi III DPR Soroti Kinerja Peradilan dalam Tuntutan Mati ABK Fandi Ramadhan

Dari kesimpulan rapat, menurut Habiburokhman, Komisi III DPR RI menilai Nabilah secara nyata tidak memenuhi unsur melawan hukum dan unsur kesengajaan untuk memfitnah atau mencemarkan nama baik orang lain.

"Komisi III DPR RI mendukung pencabutan status tersangka terhadap saudari Nabilah O'Brien dan penghentian perkara ini melalui mekanisme restorative justice yang tidak memberatkan," ujar dia.

Habiburokhman menjelaskan, Komisi III DPR RI juga memfasilitasi penyelesaian masalah yang melibatkan Nabilah dengan Zendhy Kusuma itu. “Komisi III DPR RI merasa perlu merespons hal tersebut sebagai bentuk implementasi kewajiban konstitusional DPR RI dalam melakukan pengawasan.

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko memastikan kasus yang melibatkan Nabilah dengan Zendhy Kusuma berakhir damai setelah proses mediasi oleh kepolisian di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Minggu (8/3/2026).

Baca Juga

Komisi III Soroti Fenomena Penyalahgunaan 'Whipping Cream' di Kalangan Remaja

Dia mengatakan, langkah mediasi yang mempertemukan dua pihak itu secara langsung merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menghadirkan rasa keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.

Berdasarkan catatan investortrust.id, kasus ini merebak setelah Nabila yang seharusnya menjadi korban pencurian malah ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri setelah dilaporkan Zendhy pada Sabtu (28/2/2026).

Keduanya berseteru setelah Nabilah lebih dulu melaporkan Zhendy terkait kasus dugaan pencurian karena gitaris tersebut tidak membayar 14 pesanan makanan dan minuman. Zhendy sendiri mempersoalkan rekaman CCTV yang diunggah Nabilah hingga viral di media sosial. (ant)

The Convergence Indonesia, lantai 5. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Pusat, 12940.

FOLLOW US

logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024