Bank Tanah: PP PMN Aset Eks BLBI Karawaci Masih Diproses, Nilainya Rp 400 M
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Badan Bank Tanah menyatakan proses penetapan Peraturan Pemerintah (PP) terkait Penyertaan Modal Negara (PMN) atas aset eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di Karawaci, Tangerang, masih berlangsung.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Bank Tanah Hakiki Sudrajat mengatakan penyusunan PP PMN tersebut saat ini tengah diproses bersama sejumlah kementerian/lembaga terkait.
“Masih proses PP PMN, masih proses Peraturan Pemerintah untuk PMN-nya. Di Setneg dan di Kementerian ATR/BPN itu ada beberapa yang harus diurus administrasi negaranya, dimasukkan dalam PP kemudian diproses dan dirapatkan antara kementerian/lembaga,” katanya kepada awak media di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2026).
Dikatakan Hakiki, penyusunan regulasi tersebut telah memasuki tahap akhir. Dia berharap PP tersebut dapat segera rampung dalam waktu dekat. “Mestinya sih sudah dekat. Orang sudah disusun PP-nya jadi sudah (tahap akhir),” ujarnya.
Adapun aset BLBI yang akan dikelola Badan Bank Tanah berada di kawasan Karawaci dengan luas sekitar 3,7 hektare. Nilai aset tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp 400 miliar.
Baca Juga
Bank Tanah: Tanah Berstatus SHM Tak Akan Diambil Negara Meski Belum Dimanfaatkan
“Untuk Karawaci ini 3,7 hektare itu nilainya Rp400 miliaran. Diharapkan masuk tahun ini. Kemudian nanti itu statusnya HPL Badan Bank Tanah,” jelas Hakiki.
Lebih lanjut, Hakiki menyampaikan pemanfaatan lahan tersebut akan mempertimbangkan kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah setempat.
Menurutnya, apabila memungkinkan, lahan tersebut dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan perumahan rakyat.
“Kalau memang dia mendorong untuk perumahan rakyat, kita akan cek kesesuaian lahan di situ,” tutur Hakiki.
Dia menambahkan, penilaian akan mengacu pada Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kawasan Lippo Karawaci. “Kesesuaian lahannya (dihitung/dikaji, red). Di situ kan komplek di Lippo Karawaci punya RDTR. RDTR-nya misalnya itu dijadikan rusun atau hotel sesuai atau tidak,” terang Hakiki.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan percepatan proses administrasi pemanfaatan aset lahan eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) seluas 3,7 hektare (ha) di kawasan Lippo Karawaci, Tangerang.
Adapun lahan yang selama ini terbengkalai (idle) tersebut akan digunakan untuk pembangunan perumahan guna menggenjot Program 3 Juta Rumah Presiden Prabowo.
“Itu yang satu di Lippo Karawaci, saya punya tanah 3,7 hektare. Kita akan proses dengan cepat, tinggal dapat balik nama dari BPN,” kata Purbaya di Kantor Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Jakarta, Selasa (14/10/2025) lalu.
Ia menargetkan penyelesaian proses balik nama dilakukan dalam waktu satu hingga dua minggu. “Saya sudah minta staf saya bereskan dalam waktu satu minggu, dua minggu. Kalau tidak, saya beri sanksi,” tegas Purbaya.
Purbaya menjelaskan, setelah proses administrasi selesai, pembangunan akan dilanjutkan oleh Kementerian PKP.
Hunian yang akan dibangun di lahan tersebut direncanakan bertipe 45. “Rumahnya nanti tipe 45 agar lebih layak dan nyaman,” jelas Purbaya.
Pada kesempatan yang sama, Menteri PKP Maruarar Sirait (Ara) menambahkan, proyek perumahan di lahan idle Lippo Karawaci akan menggunakan skema subsidi silang untuk menjangkau berbagai segmen masyarakat.
“Supaya fasilitasnya bisa diintervensi antara yang menengah dan yang bawah. Pembiayaannya nanti hybrid, ada FLPP-nya dan di atasnya masuk komersial,” imbuh Ara.
Menurut Ara, skema tersebut memungkinkan kombinasi antara masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan masyarakat berpenghasilan tanggung (MBT) dalam satu kawasan hunian.

