Bea Cukai Akan Dalami Pengiriman Ilegal Sisik Trenggiling ke Kamboja
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Bea dan Cukai Tanjung Priok akan mendalami temuan sisik trenggiling yang hendak diekspor secara ilegal. Pengiriman ilegal sisik trenggiling (Manis javanica) ini menuju ke Kamboja. Sisik trenggiling ini rencananya akan dijadikan campuran kosmetik.
“Kami masih mendalami yang di dalam negeri. PT yang memberitahukan itu baru pertama kali [ekspor]” Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Adhang Noegroho Adhi, di kantor Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (4/3/2026).
Adhang mengatakan sisik trenggiling tersebut memiliki nilai jual sekitar Rp 60 juta per kilogram. Total, perkiraan dari ekspor ilegal tersebut mencapai Rp 183 miliar.
Adhang mengatakan penindakan sisik trenggiling ini bermula dari analisis pemindaian peti kemas ditemukan adanya anomali dari jenis barang yang diberitahukan. Pada dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) PT TSR diberitahukan dua jenis barang yaitu sea cucumber dan instant noodle, namun ditemukan adanya tiga bagian ruang sehingga diduga terdapat barang yang tidak diberitahukan dalam ekspor tersebut.
Berdasarkan hasil pengumpulan dan analisa informasi yang dilakukan, diterbitkan Nota Hasil Intelijen (NHI) karena adanya indikasi jenis barang dan pos tarif barang diberitahukan tidak benar oleh PT TSR. Ini diduga dilakukan sebagai bentuk upaya menghindari ketentuan larangan dan/atau pembatasan ekspor.
Selanjutnya, pada 18 Februari 2025 diperoleh hasil yaitu jumlah serta jenis barang yang diperiksa tidak sesuai dengan dokumen PEB. Hasil dari pemeriksaan fisik petugas ditemukan sebanyak 99 karton sisik hewan dalam keadaan kering berbagai macam ukuran dengan berat total 3.053 kilogram, teripang sebanyak 51 bag dengan berat total 1.530 kilogram, mie instan sebanyak 300 karton dengan berat total 1.200 kilogram, serta satu piece barang yang menyerupai potongan kayu.
Baca Juga
Bea Cukai Amankan 3 Ton Kulit Trenggiling dengan Nilai Sekitar Rp 183 Miliar
Mengingat penting dan mendesaknya kebutuhan identifikasi barang berupa sisik hewan, KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok bersinergi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jakarta. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengamatan kasat mata oleh petugas BKSDA bahwa sisik hewan tersebut merupakan bagian dari satwa trenggiling.
Trenggiling merupakan satwa liar yang dilindungi Undang-undang sebagaimana terlampir dalam lampiran Peraturan Menteri LHK Nomor P.106 tahun 2018 nomor urut 84. Menindaklanjuti informasi tersebut, KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok telah melakukan penindakan terhadap kegiatan ekspor yang dilakukan oleh PT TSR. Atas dugaan pelanggaran tersebut, saat ini tengah dilakukan proses pemeriksaan dan penelitian lebih lanjut.
Adhang menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini menunjukkan pentingnya penguatan fungsi intelijen, pemeriksaan fisik yang cermat, serta kolaborasi dengan instansi teknis terkait dalam menjaga kelestarian sumber daya alam hayati Indonesia.
“Kami akan terus meningkatkan kualitas pengawasan dan penindakan terhadap setiap upaya pelanggaran di bidang kepabeanan, khususnya yang berkaitan dengan ekspor satwa dilindungi, demi memastikan hukum ditegakkan dan kelestarian satwa Indonesia tetap terjaga,” ujar dia.

