Bea Cukai dan Bareskrim Polri Bongkar Pengiriman Ekstasi
JAKARTA, investortrust.id - Bea Cukai Pasar Baru dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar pengiriman ekstasi melalui pengiriman Pos Indonesia. Operasi ini menemukan 20.272 pil ekstasi yang dikirim dari Belgia dan Belanda.
“Pelaku berupaya menyelundupkan pil ekstasi dengan modus false declaration,” kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Jakarta, Rusman Hadi, di Jakarta, Rabu (08/5/2024).
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri Kombes Arie Ardian mengatakan akan mengembangkan temuan pengiriman ekstasi dari Belgia dan Belanda. Arie mengatakan pengirim ekstasi dari Belgia terindikasi berasal dari sindikat jaringan internasional.
“Pelaku diduga berasal dari Iran. Memesan barang dari Belgia dan dikirim ke Indonesia dengan menggunakan nama penerima palsu,” kata Arie.
Arie mengatakan ekstasi yang ditemukan dari jaringan ini memiliki berat bruto 9,6 kilogram atau sebanyak 18.259 butir. Ekstasi yang ditemukan memiliki kandungan Metilendioksimetamfetamina (MDMA).
Baca Juga
Sidak ke Bea Cukai Soetta, Mendag Zulhas Cek Penerapan Aturan Barang Masuk PMI
Arie menyebut ekstasi yang dikirim menggunakan Pos Indonesia ini dikirim dari Jakarta. Tapi, sesampai di sana, barang kiriman tak sampai ke penerima. Curiga dengan isinya, polisi dan Bea Cukai melakukan control delivery.
“Hasilnya petugas mengamankan 1 orang penerima dengan inisial EK sebagai saksi,” kata dia.
Dari penelusuran, ekstasi yang sudah sampai di Jakarta dikirim melalui seorang kurir ke Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Di sana, ekstasi yang dibungkus spare part kendaraan itu diletakkan di dekat lapangan di Pasuruan.
“Setelah kita tunggu, ada dua orang yang mengambil ekstasi tersebut. Setelah mereka ambil, kita lakukan penangkapan,” kata dia.
Hasilnya, barang berisi ekstasi tersebut akan dikirim ke pelaku berinisial MAB. “Dari serangkaian pengembangan tadi, tersangka yang ditetapkan berjumlah empat orang, di antaranya PEM, FS, BSH, dan MAB. Sementara kita lakukan pencarian terhadap RA, yang mengirim barang dan memetakan posisinya,” kata dia.
Sementara itu, ekstasi dari Belanda ditemukan di Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara. Arie mengatakan modus yang digunakan yaitu pengiriman ekstasi dalam bentuk paket hadiah berbungkus kado.
“Di mana alamat yang diberikan adalah alamat palsu dengan diberikan nomor telepon,” kata dia.
Baca Juga
Bos Bea Cukai Beberkan Alasan Sepatu Kena Bea dan Denda Rp 30,9 Juta
Setelah melakukan control delivery, polisi dan petugas Bea Cukai menangkap dua orang penerima berinisial IH dan IR. Hasil pengembangan, dua orang itu baru mendapat bayaran Rp 400 ribu. Adapun satu orang berinisal B yang diduga terkait jaringan internasional masih dalam pengejaran.
Direktur Interdiksi Narkotika DJBC Syarif Hidayat mengatakan hingga 5 Mei 2024, kerja sama DJBC dan kepolisian telah menghasilkan 414 penindakan dengan barang bukti sebanyak 1,6 ton narkotika dan 43 ribu batang ganja. Dia mengatakan pelaku yang diamankan sekitar 177 orang.
“Kita berterima kasih ke PT Pos Indonesia yang sudah bekerja sama dengan baik sehingga dari kantor pos berhasil mendeteksi kedatangan narkotika,” kata dia.

