Pemerintah Buka Revisi RKAB Nikel pada Juli 2026, Kenaikan Produksi Bisa 30%
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) menyebut pemerintah berencana membuka ruang revisi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) nikel pada Juli 2026. Kebijakan ini dinilai menjadi momentum penting untuk menyeimbangkan pasokan bijih nikel domestik yang berpotensi defisit di tengah lonjakan kebutuhan smelter.
Diketahui, pemerintah memangkas volume produksi nikel untuk 2026 menjadi di bawah 300 juta ton. Sebagai pembanding, pada 2025 volume produksi nikel Indonesia mencapai 379 juta ton.
Baca Juga
Sekretaris Umum APNI Meidy Katrin Lengkey mengungkapkan, sejumlah anggota asosiasi menyampaikan keberatan terkait metodologi persetujuan RKAB tahun ini yang dinilai kurang fair, karena belum mencerminkan kebutuhan riil industri.
“Kurang fair yaitu contoh, ada satu perusahaan yang memang terintegrasi dengan smelter, yang kebutuhannya mungkin sampai di atas 50 juta ton tapi disetujuinya 30% dari pengajuan. Perusahaan yang lain kebutuhannya di bawah 20 juta ton, tetapi persetujuannya bisa di atas 20 juta ton,” ungkap Meidy saat ditemui di kantor Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Jakarta, Senin (2/3/2026).
APNI mencatat kebutuhan bijih nikel domestik pada 2026 diperkirakan mencapai 380–400 juta ton. Namun, total RKAB yang kemungkinan disetujui hanya sekitar 250–270 juta ton. Jika ditambah potensi impor dari Filipina sekitar 23 juta ton, maka tetap terdapat potensi defisit mendekati 100 juta ton.
Dengan kondisi tersebut, muncul kekhawatiran smelter dalam negeri tidak mampu memenuhi tambahan kebutuhan bahan baku. Terlebih, opsi impor dari negara penghasil nikel lainnya yakni Papua Nugini dan New Caledonia dianggap mustahil.
“Jadi bagaimana cara pemerintah menyikapi? Namun, ada tapinya juga nih buat teman-teman pelaku nikel. Kemarin setelah kita diskusi detail, mungkin akan dipertimbangkan untuk pengajuan revisi di bulan Juli,” beber Meidy.
Meidy menjelaskan, maksimal revisi kenaikan RKAB nikel yang disetujui tersebut akan berada pada kisaran 25%-30%. Diharapkan dengan revisi ini akan mampu memenuhi kebutuhan bijih nikel dalam negeri.
“Maksimal revisi cuma 25-30%, dari total mungkin 250 juta ton (yang disetujui RKAB-nya). Jadi 30% cukup lah ya, imbang. Jadi kan tadi 400 juta ton dikurang 250 juta ton dikurang 23 juta ton, nanti ditambah 30% direvisi. Mudah-mudahan. Namun, kita lihat kondisi ke depan,” sebutnya.
Baca Juga
Apindo Soroti Dampak Sosial Pemangkasan Produksi Nikel dan Batu Bara 2026
Lebih lanjut, dia menyampaikan bahwa perusahaan nikel yang sejauh ini mendapat persetujuan RKAB 2026 baru PT Vale Indonesia Tbk (INCO). Sedangkan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk (ANTM) atau Antam justru belum mendapat persetujuan RKAB.
“Baru Vale, Antam saja belum ya, teman-temannya Antam sendiri belum, baru bauksit dan emas, tetapi dijanjikan oleh Pak Dirjen Minerba, Maret sudah mulai akan disetujui pengajuan RKAB-nya. April sudah bisa berproduksi dan diberi kesempatan untuk revisi pada Juli,” jelas Meidy.

