Kemenperin Tegaskan Tidak Ada PHK Massa oleh Mie Sedaap
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan, produsen mie instan, PT Karunia Alam Segar alias Mie Sedaap tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK), melainkan penyesuaian terhadap pekerja outsourcing yang sebelumnya direkrut untuk mendukung peningkatan produksi musiman.
Hal tersebut diungkapkan oleh Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif. Febri mengungkapkan, penjelasan tersebut telah didapatkan pihaknya usai mendapatkan penjelasan dari PT Karunia Alam Segar mengenai isu PHK yang sempat ramai diperbincangkan belum lama ini.
"Kami sudah menanyakan hal tersebut kepada industri yang bersangkutan, dan mereka menjelaskan bahwa mereka meningkatkan produksinya menjelang hari besar keagamaan. Dan untuk peningkatan produksi itu, mereka merekrut sejumlah tenaga kerja outsourcing. Ya, bukan tenaga kerja permanen,” kata Febri kepada awak media, Jumat (27/2/2026).
Febri menjelaskan, PT Karunia Alam Segar sempat menambah tenaga kerja non-permanen guna memenuhi lonjakan permintaan menjelang periode Ramadhan dan Lebaran 2026. Praktik tersebut, lanjutnya, lazim dilakukan di sektor industri makanan dan minuman untuk mengantisipasi kenaikan permintaan satu hingga dua bulan sebelum hari raya.
Baca Juga
Kendati demikian, seiring dengan berakhirnya periode puncak produksi, kapasitas output perusahaan mulai kembali ke level normal. Kondisi ini diikuti dengan pengurangan tenaga kerja outsourcing yang sebelumnya direkrut untuk kebutuhan sementara.
"Dan sekarang mulai mengalami menurunkan produksinya. Nah, seiring dengan itu mereka mengurangi karyawan outsourcing,” terang Febri.
Lebih lanjut, Febri memastikan bahwa tidak terdapat PHK terhadap pekerja tetap di perusahaan tersebut. Pemerintah juga membantah anggapan bahwa pengurangan tenaga kerja dilakukan untuk menghindari kewajiban pembayaran tunjangan hari raya (THR).
"Dan bukan karena, karena ada momen apa, menghindari apa, pemberian THR, itu mereka di-PHK, tidak. Itu tidak. Itu memang kontrak, ya. Outsourcing, bukan tenaga kerja tetap,” pungkas Febri.
