Kementerian PKP Dorong Skema Cicilan KPA Perkotaan di Bawah Rp 1 Juta
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengusulkan skema subsidi bunga kredit pemilikan apartemen (KPA) sebesar 7% bagi masyarakat berpenghasilan tanggung (MBT) sebagai upaya memperluas akses kepemilikan hunian di kawasan perkotaan.
“Tentu saja usulan subsidi yang kita arahkan ke MBT itu pastinya tidak sebesar MBR. Jadi, MBT pasti subsidinya lebih kecil. Misalnya, suku bunga kalau di rusun kita dorong 5% untuk MBR, maka untuk MBT kita dorong untuk 7%,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Perumahan Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryati dalam rapat Komite Tapera di di Gedung Jusuf Anwar Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026).
Menurutnya, kebijakan tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar cicilan hunian perkotaan dapat ditekan serendah mungkin. “Hal ini juga dikarenakan arahannya bapak Presiden ingin agar cicilannya bisa sangat rendah, bahkan bisa di bawah Rp 1 juta. Maka kita mencoba untuk membuat subsidi yang kita sebut dengan subsidi kemudahan pada MBT,” jelas Sri.
Baca Juga
BP Tapera Kaji Skema Khusus untuk Penyaluran Apartemen Subsidi Meikarta
Untuk kelompok MBR, lanjut Sri, pihaknya mengusulkan biaya proses KPA akan ditanggung pemerintah agar masyarakat dapat langsung mengakses pembiayaan perumahan. Selain itu, sebagian subsidi diarahkan untuk membantu cicilan pada 2 tahun pertama masa kepemilikan.
“Kalau untuk MBR, nantinya kita mendorong untuk biaya proses itu ditanggung pemerintah sehingga mereka bisa mengajukan pembayaran cicilan. Di dua tahun pertama, kita dorong usulan sebagian dari subsidi untuk cicilan,” papar dia.
Sementara bagi MBT, tambah Sri, pemerintah tidak memberikan subsidi uang muka maupun subsidi angsuran. Namun, bantuan yang disiapkan berupa subsidi sekitar Rp 25 juta yang mencakup biaya provisi, administrasi, notaris, serta asuransi. “Untuk MBT, kita simulasikan ada subsidinya sekitar Rp 25 juta. Jadi yang kita tampung adalah dalam konteks suku bunganya 7%,” tutur dia.
Sri menyebut, usulan skema subsidi ini masih akan dibahas bersama Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) serta kementerian/lembaga (K/L) terkait lainnya karena MBT dinilai tetap memerlukan dukungan pemerintah, meski dengan porsi subsidi lebih kecil dibanding MBR.
Skema Usulan KPA Perkotaan
Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Perumahan Perkotaan, segmen MBR direncanakan suku bunga KPA flat di 6% sepanjang tenor dengan pendanaan 60% pemerintah dan 40% bank, uang muka 1%, serta tenor kredit hingga 30 tahun.
Penerima manfaat juga memperoleh pembebasan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan retribusi persetujuan bangunan gedung (PBG) tanpa pungutan biaya, serta pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) sektor properti 100%.
Subsidi kemudahan bagi MBR berkisar Rp 40 juta hingga Rp 100 juta tergantung kelompok penghasilan, yang mencakup subsidi angsuran dua tahun sebanyak Rp 500.000 per bulan, subsidi biaya proses KPA Rp 6,5 juta, serta bantuan uang muka.
Baca Juga
Menteri Ara Ajak Rosan 'Groundbreaking' Apartemen Subsidi Meikarta 8 Maret
Adapun untuk MBT, skema yang diusulkan, meliputi suku bunga 7% selama 15 tahun, pendanaan 40% pemerintah dan 60% bank, uang muka 1%, serta tenor kredit hingga 30 tahun dengan subsidi bunga 15 tahun. Penerima manfaat mendapatkan diskon BPHTB 50% dan PPN DTP sektor properti sebesar 100%.
Batas penghasilan penerima manfaat (MBT) KPA subsidi diusulkan maksimal Rp 20 juta dengan harga unit hingga Rp 800 juta, sedangkan MBR dibatasi penghasilan maksimal Rp 14 juta dengan harga unit sekitar Rp 652,5 juta.
Terpisah, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menilai pemberian subsidi bagi MBT masih dapat dikendalikan. “Enggak, nanti kita lihat. Karena begini, tahun lalu kan dikasih seperti itu dan anggaran enggak habis kan, daya beli juga belum pulih pada waktu itu,” ujar Purbaya menanggapi potensi beban fiskal dari subsidi bunga KPA 7% bagi MBT.
Bendahara Negara itu menilai pemberian subsidi justru dapat mendorong penyerapan anggaran sekaligus menggerakkan perekonomian melalui peningkatan pembelian hunian.
“Jadi kalau dilakukan subsidi seperti itu, harusnya makin banyak yang beli, jadi anggaran yang sudah ada bisa dihabiskan, ekonomi bisa jalan. Namun, kalau melebihi anggaran, insyaallah bisa kita kontrol,” kata Purbaya optimistis.

