Soal Relaksasi TKDN Produk AS, BKPM Pastikan Tak Ganggu Investasi
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM, Todotua Pasaribu, merespons kesepakatan kerja sama dagang Indonesia-Amerika Serikat (AS). Salah satu yang disorot adalah kebijakan relaksasi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dalam kerangka kesepakatan dagang kedua negara.
Menurut Todotua, pelonggaran sejumlah ketentuan tersebut tidak berdampak signifikan terhadap iklim investasi di dalam negeri.
"Kalau itu kan bagian dari part strategi aja, dilonggarkan beberapa persyaratannya. Namun, ada hitungannya juga trade kita yang kita ambil dari mereka, enggak terlalu pengaruh oleh itu," kata Todotua ditemui di kantornya, Jakarta, dikutip Rabu (25/2/2026).
Baca Juga
Penjualan iPhone 17 Meledak, Apple Raup US$ 143,76 Miliar di 2025
Ia menyebut kebijakan tersebut merupakan bagian strategi perdagangan, bukan perubahan mendasar terhadap arah kebijakan investasi nasional. Ia meyakini Indonesia tetap memiliki daya tarik bagi calon investor asing dari berbagai negara, termasuk perusahaan-perusahaan asal AS.
Dalam kesempatan itu, Todotua juga membantah kesepakatan yang mengharuskan Indonesia mengikuti langkah politik atau kebijakan boikot negara lain. "Komunikasi dan kerja sama tentu kita buka, tetapi independensi dan kemandirian tetap," tegasnya.
Rencana relaksasi aturan TKDN untuk produk teknologi asal AS dinilai berpotensi mengubah peta industri smartphone Indonesia. Pengamat dan analis pasar smartphone Aryo Medianto menilai kebijakan ini ibarat 'pedang bermata dua.'
Dari sisi konsumen, relaksasi dinilai menguntungkan. “Selama ini aturan TKDN membuat produk, seperti Apple masuk terlambat, bahkan lini Pixel dari Google tidak hadir resmi. Kalau dilonggarkan, konsumen bisa menikmati rilis bersamaan dengan peluncuran global,” ujar Aryo kepada investortrust.id, Jumat (20/2/2026).
Baca Juga
BI: QRIS Tap Belum Bisa Dipakai di iPhone karena Terkendala Akses NFC Apple
Sebagai informasi, Pasal 2.2 dalam perjanjian dagang RI-AS menyebut Indonesia tidak boleh mewajibkan penggunaan kandungan lokal dalam persentase tertentu sebagai syarat impor atau penjualan produk. Artinya, kewajiban TKDN 35-40% untuk smartphone tidak dapat dipaksakan khusus terhadap produk AS, atau harus diterapkan secara non-diskriminatif agar tidak dianggap menghambat perdagangan.
Aryo menegaskan, tantangan terbesar adalah menjaga keseimbangan antara kepentingan konsumen dan agenda industrialisasi. “Kita bisa jadi pasar yang sangat menarik bagi produk AS. Namun, kalau tidak hati-hati, kita berisiko kembali hanya menjadi negara konsumen,” tutupnya.

