SKK Migas Ungkap Baru 1 UMKM Produksi Minyak dari Sumur Rakyat
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mengungkapkan baru satu usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang telah memproduksi minyak melalui program legalisasi sumur rakyat.
Program tersebut merupakan implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja (WK) untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi. Dari kebijakan itu, sekitar 45.000 sumur minyak rakyat telah masuk dalam skema legalisasi.
Baca Juga
Bahlil Legalkan 45.000 Sumur Rakyat untuk Dongkrak Ekonomi dan Lifting Minyak
“Sampai hari ini baru satu UMKM yang sudah mengalir minyaknya, yang lain dalam proses,” ujar Kepala SKK Migas Djoko Siswanto dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi XII DPR di Jakarta, Rabu (11/2/2026).
Djoko menyampaikan, UMKM yang telah mulai berproduksi tersebut adalah PT Batanghari Sinar Energi yang berlokasi di Kabupaten Batang Hari, Jambi. Perusahaan itu telah menandatangani kontrak dengan PT Pertamina EP melalui skema badan kerja sama usaha (BKU).
Sementara itu, sejumlah UMKM lainnya masih berada dalam tahap penyelesaian administrasi dan kontraktual. Di antaranya BUMD PT Petromuba (Perseroda) dan UMKM PT Keban Berkah Energi yang telah memperoleh persetujuan melalui keputusan menteri ESDM dan saat ini menunggu proses kontrak dengan Pertamina.
Selain itu, terdapat tiga calon mitra yang telah dikirimkan rekomendasi dan pertimbangan teknis kepada Kementerian ESDM, yakni Koperasi Produsen Batanghari Patra Nusantara, Koperasi Rezeki Bersama Sejahtera, dan BUMD Batanghari Sejahtera.
Baca Juga
Kejar Lifting Minyak 2026, Bahlil Sebut Sebagian Izin dari 40.000 Sumur Rakyat Sudah Keluar
SKK Migas juga mencatat terdapat 12 calon mitra yang telah menyampaikan surat pengajuan proposal kepada Pertamina dan saat ini tengah menjalani proses verifikasi dokumen persyaratan.
Secara keseluruhan, hingga saat ini terdapat 41 badan usaha yang telah masuk dalam tahapan formal program legalisasi sumur rakyat tersebut. “Sehingga total ada 41,” kata Djoko.

