Indonesia Hadapi 33 Hambatan Dagang di 13 Negara, Negara Ini Paling Rewel
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengungkapkan ekspor Indonesia masih menghadapi sejumlah tantangan, salah satunya adalah hambatan perdagangan internasional atau global. Hingga Januari 2026, terdapat 33 kasus hambatan dagang dari 13 negara.
Berdasarkan data yang dipaparkannya, 33 hambatan dagang tersebut terdiri atas 16 kasus dumping, 9 safeguard, 5 subsidi, dan 3 hambatan perdagangan lainnya. Negara mitra yang paling banyak melakukan penyelidikan antara lain Amerika Serikat, India, Uni Eropa, Turki, dan Afrika Selatan. Namun demikian pemerintah dalam hal ini kementerian perdagangan sudah menyelesaikan beberapa hambatan.
"Penanganan kasus (hambatan, red) 33 perdagangan produk Indonesia di luar negeri, ada beberapa yang sudah kita selesaikan," ucap Mendag Budi saat konferensi pers di Kantor Kemendag, Jakarta, Jumat (6/2/2026).
Dalam kesempatan tersebut Budi Santoso menyebut India menjadi negara mitra dagang yang paling banyak memberikan hambatan perdagangan pada produk Indonesia. Ia menyebut mulai dari tuduhan dumping dan subsidi, mulai dari low ash metallurgical coke, cold rolled stainless steel, hingga virgin multi-layer paperboard. Selain itu, India pula yang memberlakukan hambatan perdagangan non-tarif melalui kebijakan Quality Control Order (QCO) dan standar nasional India terhadap berbagai produk strategis.
Selain India, Budi menyebut Amerika Serikat (AS) sebagai negara mitra yang juga cukup rewel. Salah satunya lewat penyelidikan dumping dan subsidi terhadap produk Crystalline Silicon Photovoltaic Cells (CSPV), serta hardwood dan decorative plywood. Negeri Paman Sam juga menerapkan tindakan safeguard terhadap produk Quartz Surface Product (QSP). Nama yang terakhir ini adalah material permukaan yang dibuat dari batu kuarsa (quartz) yang direkayasa, dan sering digunakan untuk countertop dapur, meja, atau permukaan interior lain.
Baca Juga
Diplomasi Bilateral, Jurus Pemerintah Atasi Hambatan Ekspor Komoditas
Sementara itu Uni Eropa masih memberlakukan hambatan perdagangan utamanya pada subsidi biodiesel, serta tuduhan dumping produk hot rolled stainless steel sheets and coils. Selain itu, penerapan European Union Deforestation Free Regulation (EUDR) berpotensi menjadi tantangan baru bagi produk berbasis sumber daya alam Indonesia.
Negara lainnya adalah Turkiye, Mesir, Thailand, Vietnam, hingga Brasil yang menerapkan berbagai kebijakan pengamanan perdagangan terhadap produk baja, petrokimia, tekstil, hingga produk turunan kayu asal Indonesia, meski dengan nilai ekspor yang relatif lebih kecil.
Dengan kondisi tersebut, pemerintah terus berupaya mempertahankan akses pasar melalui diplomasi perdagangan, penyelesaian sengketa, serta penguatan daya saing produk ekspor nasional. Mendag Budi menyebutkan, pihaknya terus melakukan langkah-langkah agar hambatan dagang ini dapat diselesaikan.
"Kan ada mekanisme public hearing, dan bagaimana kita membela terhadap kebijakan yang akan diterapkan oleh negara tersebut. Dan ternyata kita mampu dan kita bisa menyelesaikan dengan baik sehingga tidak jadi diterapkan remedies dari beberapa negara," terang Mendag Budi.

