Bagikan

Menhub Akui Tak Bisa Tarik Pajak Kapal Asing, Begini Alasannya

Poin Penting

Menhub menegaskan pajak kapal asing merupakan kewenangan Kemenkeu dan DJP.
Kemenhub hanya mengatur izin berlayar dan kelengkapan CIQ kapal asing.
Pemerintah diminta mengkaji pajak kapal asing agar tidak hambat pelayaran.

JAKARTA, investortrust.id - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menegaskan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tidak memiliki kewenangan untuk menarik pajak dari kapal-kapal asing yang beroperasi di perairan Indonesia. Menurutnya, seluruh urusan perpajakan sepenuhnya berada di ranah Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Kita kan enggak punya tupoksi (tugas pokok dan fungsi) untuk pengelolaan pajak atau apa pun yang berkaitan dengan pajak, sepenuhnya kita serahkan kepada Kemenkeu,” kata Dudy di Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (28/1/2026).

Ia menambahkan, apabila terdapat potensi peningkatan penerimaan pajak dari sektor pelayaran asing, maka keputusan tersebut berada di tangan Kemenkeu. “Kalau memang ada pajak yang bisa ditingkatkan dari sektor itu, ya itu call-nya Kemenkeu,” ujar Dudy.

Pernyataan tersebut disampaikan Dudy merespons ancaman Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang menyatakan akan memangkas anggaran Kemenhub apabila persoalan pajak kapal asing tidak dapat dibereskan dalam waktu tiga bulan.

Dudy menegaskan, penetapan dan pemungutan pajak bukan merupakan kewenangan Kemenhub, melainkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu. “Yang berhak menetapkan pajak dan sebagainya kan dari Dirjen Pajak tentunya, bukan Kemenhub,” tegas dia.

Ia menekankan, pihaknya akan mengikuti kebijakan apabila Kemenkeu menetapkan adanya kewajiban pajak baru bagi kapal asing. “Kemenhub, kalau memang dinyatakan oleh Kemenkeu bahwa ada pengenaan pajak, kami ikuti,” tambah Dudy.

Lebih lanjut, Dudy menjelaskan, selama ini kapal asing yang akan berlayar di perairan Indonesia wajib mengantongi surat persetujuan berlayar (SPB) dari syahbandar atau petugas yang berwenang. SPB baru dapat diterbitkan apabila seluruh persyaratan dan dokumen kapal telah dipenuhi.

“Penerbitan surat berlayar itu kan memang ada requirement-nya. Sebelum diterbitkan surat berlayar, ada dokumen-dokumen yang harus dipenuhi oleh kapal sebelum diberikan,” jelas dia.

Dokumen tersebut, meliputi persyaratan kepabeanan, keimigrasian, dan karantina atau customs, immigration, and quarantine (CIQ) yang diterbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait.

Baca Juga

Menhub: Kapal Pelatih Valencia yang Tenggelam Telah Kantongi Izin

“Seperti misalnya dokumen kepabeanan, kemudian dokumen keimigrasian, dan dokumen karantina. Itu yang kita kenal dengan CIQ. Kalau itu sudah dilengkapi sebelum berlayar, maka surat izin berlayarnya akan diberikan,” kata Dudy.

Namun demikian, Menhub mengakui hingga saat ini belum terdapat kewajiban bagi kapal asing untuk melampirkan surat keterangan pembayaran pajak sebagai syarat penerbitan SPB. “Tidak ada memang (surat pembayaran pajak),” ujarnya.

Meski begitu, Dudy menyatakan Kemenhub siap mendukung apabila Kemenkeu dan DJP menetapkan aturan baru terkait kewajiban pajak tersebut. “Call-nya Kemenkeu kalau memang itu akan dimasukkan sebagai syarat untuk berlayar, dan untuk meningkatkan misalnya penerimaan pajak, kami sih silakan saja,” tandas dia.

Menhub Dudy Purwagandhi (kanan) saat menyampaikan sambutannya dalam acara peresmian Stasiun KRL Jatake, Tangerang, Banten, Rabu (28/1/2026). Foto: investortrust/Rizqi Putra Satria

Ia menambahkan, Kemenhub akan mengikuti kebijakan yang ditetapkan Kemenkeu, termasuk adanya persyaratan tambahan bagi kapal asing sebelum berlayar. “Bagaimana penerapannya, apa yang menjadi target dari Kemenkeu atau Dirjen Pajak, kita ikut saja,” ucap Dudy.

Meski demikian, Menhub berharap kebijakan tersebut dikaji secara matang agar tidak menghambat aktivitas pelayaran. “Namun, kita juga berharap bahwa itu dikaji betul, sehingga tidak kemudian memperlambat pergerakan kapal,” kata dia.

Sebelumnya, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mengancam akan memangkas anggaran Kemenhub berdasarkan laporan Persatuan Pengusaha Pelayaran Niaga Nasional Indonesia (INSA) yang disampaikan dalam kanal Debottlenecking Satuan Tugas Percepatan Program Strategis Pemerintah (Satgas P2SP).

“Asosiasi INSA ya, tiga bulan ini Anda lihat, yang (realisasi pajak kapal asing di dalam negeri) domestik ada perbedaan apa enggak? Kalau mereka enggak ada perbedaan, nanti lapor kami lagi. Kami akan punish Kemenhub,” kata Purbaya kepada wartawan di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (26/1/2026).

Baca Juga

Presiden Prabowo Minta Pengadaan Kapal Tangkap Ikan dan Kampung Nelayan Dipercepat

“Kalau enggak, nanti saya potong anggarannya,” sambungnya.

INSA sebelumnya melaporkan adanya kapal asing pengangkut kargo dan pelayaran yang memperoleh penghasilan di Indonesia tetapi tidak membayar pajak. Padahal, pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) atas kapal asing telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Pasal 4 serta Keputusan Menteri Keuangan Nomor 417/KMK.04/1996.

Adapun masuknya kapal asing ke wilayah perairan Indonesia dapat dilakukan melalui dua skema, yakni melalui izin Pemberitahuan Keagenan Kapal Asing (PKKA) yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2021, serta melalui izin yang diterbitkan Kemenhub berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 2 Tahun 2021.

The Convergence Indonesia, lantai 5. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Pusat, 12940.

FOLLOW US

logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024