Menperin: Pembahasan RUU Kawasan Industri Masih Menyimpan 8 Klaster Masalah Utama
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkap masih terdapat delapan klaster permasalahan utama yang harus segera dicarikan solusi komprehensif, seiring dengan proses penyusunan Rancangan Undang-Undang Kawasan Industri yang saat ini tengah digodok DPR RI. Pemerintah, melalui Kementerian Perindustrian, terus berkoordinasi secara intensif dengan parlemen agar regulasi tersebut mampu menjawab tantangan nyata yang dihadapi kawasan industri nasional.
Terkait substansi RUU Kawasan Industri, Agus mengungkap bahwa terdapat delapan klaster persoalan yang selama ini menjadi tantangan kawasan industri di Indonesia. Meski belum merinci satu per satu, ia memastikan seluruh isu tersebut akan menjadi fokus utama dalam pembahasan undang-undang. Delapan klaster tersebut diharapkan dapat direspons secara menyeluruh melalui kebijakan yang memberikan kepastian hukum, meningkatkan daya saing, dan mendorong iklim investasi yang lebih kondusif.
“Jadi rupanya ada delapan cluster, delapan pengelompokan dari masalah yang dihadapi oleh kawasan industri, yang harapan kami bahwa delapan cluster, delapan masalah itu nanti akan bisa terjawab, bisa di-address dalam undang-undang kawasan industri yang mudah-mudahan akan diketok oleh DPR secepatnya,” ujar Agus saat ditemui di kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026).
Baca Juga
Kawasan Industri Tarik Investasi Rp 6.744 Triliun dan Serap 24 Juta Tenaga Kerja
Dalam kesempatan yang sama Agus Gumiwang menegaskan bahwa penyusunan RUU Kawasan Industri dilakukan secara paralel antara pemerintah dan DPR. “Kami sampaikan bahwa Kementerian Perindustrian bersama DPR RI saat ini tengah melaksanakan proses penyusunan Rancangan Undang-Undang Kawasan Industri,” ujar Agus
Dalam proses tersebut, pemerintah membuka ruang partisipasi seluas-luasnya bagi para pengguna dan pengelola kawasan industri. Menurut Agus, masukan dari pelaku industri sangat dibutuhkan agar substansi undang-undang yang dihasilkan benar-benar ideal dan sesuai dengan kebutuhan industri nasional. Ia menekankan pentingnya koordinasi sejak tahap awal agar ketika DPR menyusun dokumen resmi RUU, pemerintah telah memiliki kesiapan yang matang.
“Agar supaya nanti ketika DPR sudah keluar dengan satu konsep atau dokumen, itu akan lebih mudah untuk kita persiapannya, tetap akan dimulai dari awal. Sebelum mereka juga come up dengan dokumen draf dari RUU tersebut, kita sudah koordinasi dengan mereka,” jelasnya.
Menperin berharap proses pembahasan RUU Kawasan Industri dapat segera rampung dan disahkan, mengingat peran strategis kawasan industri sebagai motor penggerak pertumbuhan ekonomi, industrialisasi, serta penciptaan lapangan kerja di Indonesia.

