Baja Nirkarat RI Resmi Bebas Bea Masuk Antidumping Turkiye
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Produk Cold-Rolled Stainless Steel Flat (CRSS) atau baja nirkarat canai dingin asal Indonesia resmi terbebas dari ancaman pengenaan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) oleh Pemerintah Turkiye. Capaian ini didapat setelah otoritas Turkiye menghentikan penyelidikan antidumping pada 27 Desember 2025 lalu tanpa menetapkan tindakan pengamanan perdagangan terhadap produk Indonesia tersebut.
Menteri Perdagangan (Mendag) RI Budi Santoso menilai, hasil ini adalah cerminan daya saing industri nasional sekaligus efektivitas pemerintah dalam mengawal isu perdagangan internasional. Mendag Budi optimistis keputusan ini akan memperkuat kepercayaan pasar internasional terhadap produk baja nirkarat Indonesia.
“Pemerintah Indonesia aktif memonitor dan mengawal proses penyelidikan yang berjalan selama 18 bulan tersebut untuk memastikan otoritas Turki menerapkan kaidah perhitungan dumping yang objektif dan sesuai ketentuan internasional," ucap Mendag Budi dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Sabtu, (17/1/2026).
Dalam keputusan tersebut, otoritas Turkiye menyimpulkan impor CRSS dari Indonesia dilakukan dengan tingkat dumping yang tidak signifikan (de minimis) serta tidak menimbulkan kerugian materi bagi industri dalam negeri Turkiye. Turkiye resmi memulai penyelidikan antidumping terhadap produk CRSS pada 28 Juni 2024 yang mencakup impor dari Indonesia dan China.
Dalam proses penyelidikan, otoritas Turkiye menilai, meskipun terdapat indikasi dumping terhadap produk asal Indonesia, besarannya berada di bawah ambang batas. Dengan demikian, temuan ini tidak berdampak pada kondisi industri domestik Turkiye.
Baca Juga
Indonesia Dorong ASEAN Tinjau Ulang Moratorium dan Jadikan Turkiye Mitra Wicara Baru
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tommy Andana mengatakan, keberhasilan Indonesia ini tidak lepas dari peran aktif pelaku usaha nasional dalam memenuhi seluruh kewajiban selama proses penyelidikan.
“Kooperatifnya produsen baja nirkarat Indonesia dalam menyampaikan data dan informasi yang akurat menjadi faktor krusial. Hal ini menunjukkan bahwa industri nasional memiliki tata kelola yang baik dan siap bersaing di pasar global secara adil,” tegas Tommy.
Sementara, Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag RI Reza Pahlevi Chairul menyebut, penyelidikan antidumping produk baja nirkarat kerap beririsan dengan isu distorsi pasar bahan baku. Kondisi ini sering dijadikan dasar oleh otoritas negara mitra untuk menyesuaikan atau mengubah metode perhitungan dumping.
“Dalam penyelidikan ini, kami melihat bahwa otoritas Turkiye menerapkan metode perhitungan dumping secara konsisten dan berbasis data perusahaan tanpa menggunakan isu distorsi pasar sebagai dasar perubahan metodologi. Pendekatan yang objektif ini layak mendapatkan apresiasi,” tambah Reza.
Nilai ekspor CRSS Indonesia ke Turkiye menunjukkan tren pertumbuhan yang signifikan. Pada 2020, ekspor CRSS tercatat sebesar US$ 21,9 juta, meningkat menjadi US$ 31,2 juta pada 2021, kemudian naik lagi menjadi US$ 37,6 juta pada 2022 dan US$ 66,8 juta pada 2023.
Lonjakan tajam terjadi pada 2024 dengan nilai ekspor mencapai US$ 108,6 juta. Sementara itu, hingga kuartal III-2025, ekspor produk tersebut mencapai US$ 66,2 juta.

