Kenakan Bea Masuk Antidumping, Pemerintah Batasi Impor Plastik Murah dari 3 Negara Ini
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Pemerintah mulai membatasi impor plastik murah dari tiga negara ini. Aturan pembatasan impor ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 14 Tahun 2026 yang diundangkan pada 1 April 2026.
Aturan tersebut dibuat berdasarkan penyelidikan Komite Antidumping Indonesia atas praktik dumping dari impor produk biaxially oriented polyethylene terephthalate (BOPET) yang berasal dari India, Republik Rakyat China (RRC), dan Tailan.
“Sehingga pengenaan bea masuk antidumping (BMAD) perlu dilakukan,” bunyi aturan tersebut dikutip Minggu (5/4/2026).
Baca Juga
Harga Plastik Meroket, Mendag Sebut Dampak Konflik Timur Tengah
Aturan mengenai BMAD terhadap produk BOPET dari tiga negara tersebut sebelumnya diatur dalam PMK Nomor 11 Tahun 2021. Aturan tersebut telah berakhir masa berlakunya.
Pada PMK 14/2026 ini, pengenaan BMAD untuk produk pelat, lembaran, film, foil, dan strip serta produk lainnya dari plastik, non seluler, dan tidak diperkuat dengan pos tarif ex3920.62.10, ex3920.62.91, dan ex3920.62.99. BMAD yang dikenakan merupakan tambahan dari bea masuk umum (most favoured nation) atau bea masuk preferensi sesuai perjanjian internasional.
Baca Juga
Tarif BMAD yang dikenakan terhadap produk-produk tersebut tergantung asal negara dan produsen. Tarif BMAD untuk India berada di kisaran 4% hingga 8,5%. Sementara itu, produk dari China dikenai tarif antara 2,6% hingga 10,6%. Adapun tarif untuk produk asal Tailan sebesar 2,2% hingga 7,1%.

